2018, Data Nasabah Mulai Bisa Diakses Kantor Pajak

By Admin


nusakini.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo sepakat dalam data nasabah perbankan tidak lagi menjadi kerahasiaan bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Menurut Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2016), menyampaikan, banyak negara sudah tidak lagi merahasiakan data nasabah perbankan untuk kepentingan pajak. Karena hal tersebut dibutuhkan untuk memeriksa kembali pajak yang telah dilaporkan. Selain itu, peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat krusial dalam perubahan UU perbankan, khususnya di bagian bank secrecy untuk kepentingan pajak. 

Sedangkan menurut Agus Martowardojo, yang terpenting sekarang adalah adanya penyesuaian UU perbankan. Dan kita harus merespons ini sebelum tahun 2018. Karena di tahun 2018, automatic exchange info itu sudah efektif. 

Rencananya, pembukaan data nasabah perbankan itu akan diatur dalam revisi Undang-Undang Perbankan tahun depan. Ditargetkan penerapannya pada 2018 bersamaan dengan pertukaran informasi pajak atau Automatic Exchange of Information.(if/mk)