Ajukan Duplik, Nadiem Makarim Sebut Tuntutan Kasus Chromebook Kriminalisasi yang Keterlaluan

By Admin


Nadiem Anwar Makarim
nusakini.com, — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan pembelaan terakhir atau duplik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (23/6/2026). Dalam responsnya terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadiem secara tegas menyebut bahwa seluruh tuduhan korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dialamatkan kepadanya telah melampaui batas wajar.

Di hadapan awak media usai persidangan, Nadiem mengungkapkan rasa kecewanya atas konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak kejaksaan. Ia menilai ada banyak kejanggalan substansial dalam perkara ini, salah satunya adalah langkah efisiensi anggaran yang justru dikategorikan sebagai bentuk kerugian keuangan negara oleh penuntut umum. Lebih lanjut, ia juga menyayangkan transparansi pelaporan harta kekayaan (LHKPN) miliknya yang kini justru dijadikan dasar alat bukti untuk menjeratnya.

Nadiem mengklaim bahwa proses hukum yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi serta tindakan yang mencederai nilai etika dan moral. Mengingat beratnya tuntutan yang dihadapi, mantan bos perusahaan teknologi itu secara terbuka meminta masyarakat luas untuk ikut mengawal jalannya persidangan agar pemenuhan rasa keadilan dapat berjalan transparan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun, yang mencakup kalkulasi penempatan dana pribadi dan lonjakan nilai LHKPN miliknya, bersubsider 9 tahun kurungan. Jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara pengadaan ini juga menyeret sejumlah nama lain. Dua mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, sebelumnya telah divonis bersalah dengan hukuman masing-masing 4 tahun dan 4,5 tahun penjara atas kerugian negara senilai Rp672 miliar sepanjang periode 2020–2021. Sementara itu, mantan konsultan teknologi pengadaan tersebut, Ibrahim Arief, masih menghadapi tuntutan 4 tahun penjara. (*)