Aktivitas Malam di Lamuru, Warga Keluhkan Dugaan Operasional Tambang Liar

By Admin


Ilustrasi Tambang Liar

nusakini.com, Warga Desa Massenreng Pulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah mereka pada Senin (21/9/2026). Kegiatan pengerukan material ini terpantau beroperasi di bekas lahan konsesi milik PT Pasir Walanae.

Pengangkutan material dari lokasi tersebut dilaporkan lebih sering berlangsung ketika kondisi lingkungan sekitar sudah gelap. Sejumlah truk pengangkut diduga sengaja beraktivitas pada malam hari demi menghindari pantauan masyarakat luas.

Seorang sumber di lapangan menyebutkan bahwa praktik sembunyi-sembunyi ini memicu kecurigaan terkait legalitas operasional tambang. "Lokasinya di eks PT Pasir Walanae, beroperasi malam hari untuk mengelabui masyarakat," ungkap narasumber tersebut.

Kabar mengenai pergerakan alat berat dan lalu lalang truk ini rupanya belum terpantau penuh oleh aparat keamanan setempat. Kepolisian Sektor Lamuru mengonfirmasi belum mendeteksi pergerakan terkait aktivitas di lokasi eks perusahaan tersebut.

Kapolsek Lamuru, AKP Andi Jalaluluddin, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi awal dari masyarakat ini. "Saya belum tahu itu Dinda, nanti kita cek," tuturnya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Sorotan terhadap aktivitas malam ini semakin menguat lantaran suara kendaraan berat sering memecah kesunyian wilayah perdesaan. Kendaraan angkut yang keluar masuk area eks tambang tersebut pada akhirnya tetap terlihat jelas oleh warga yang bermukim di sekitarnya.

Ketiadaan izin resmi diduga menjadi alasan utama pihak pengelola memilih waktu operasional yang tidak lazim. Warga berharap otoritas berwenang segera turun ke lapangan untuk memastikan status perizinan tambang ini secara transparan.

Langkah cepat dari aparat penegak hukum kini sangat dinantikan untuk meredam keresahan masyarakat sipil. Kepastian hukum dinilai penting agar tidak muncul spekulasi mengenai pembiaran dugaan tindak pidana pertambangan ilegal. (*)