Anggaran Rp3,14 Triliun untuk Percepat Penanganan COVID-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 mengajukan usulan anggaran untuk penanganan COVID-19. Usulan ini disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 tanggal 17 Maret 2020. 

Usulan anggaran tersebut antara lain diprioritaskan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Covid-19. 

Saat ini, anggaran sebesar Rp3,14 T telah ditetapkan ke Bagian Anggaran BNPB (BA BNPB) yang dikelola BNPB. Anggaran ini siap digunakan oleh Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19 untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan seperti pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan. 

Ini adalah respons kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Kementerian / Lembaga (K/L) dapat merefocussing dan merevisi alokasi anggaran yang sudah ada untuk percepatan penanganan COVID-19 secara cepat, sederhana, akuntabel, dan prudent (hati-hati). 

Kemenkeu mempercepat proses revisi dan penyesuaian anggaran untuk penanganan COVID-19 ini dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja secara online.(p/ab)