Bawa Puluhan Kilogram Sabu, Pemuda Asal Aceh Ditangkap Senin Dini Hari
By Admin

Dok. Ist
nusakini.com, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan dugaan penyelundupan 24 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penindakan ini berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi intelijen.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh pihak kepolisian kepada publik pada Rabu (14/10/2026).
Menurut kepolisian, aparat harus mengejar sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera kawasan Besitang. Kendaraan tersebut akhirnya ditabrak oleh petugas guna menghentikan pelarian pengemudinya.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AM (31), seorang warga asal Kabupaten Aceh Utara. Pria tersebut diduga membawa barang terlarang dari Lhokseumawe, Aceh, dengan tujuan akhir Palembang, Sumatera Selatan.
Petugas mendeteksi kendaraan terduga pelaku setelah melakukan pengintaian secara rahasia selama sekitar lima jam. Mobil bernomor polisi BL 1780 NI itu memicu kecurigaan karena melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara.
"Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya," jelas Rafli. Pengejaran pun dilakukan hingga polisi terpaksa menabrak kendaraan tersangka agar berhenti beroperasi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka sempat menolak keluar dari mobil dan membantah membawa narkoba. Namun, petugas menemukan puluhan bungkus sabu yang disembunyikan di lantai belakang, dasbor, dan jok yang dimodifikasi.
Kepolisian menyita 24 bungkus sabu dengan total berat diperkirakan mencapai 24 kilogram. "Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa," ujar Rafli terkait persembunyian narkoba tersebut.
Tersangka mengaku diiming-imingi bayaran sebesar Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan. Jika seluruh barang sampai di tujuan, ia diduga akan menerima upah total mencapai Rp360 juta.
Polisi menyebut tersangka sebelumnya diduga pernah mengirimkan narkoba menuju Batam dengan metode operandi yang sama. Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang mengendalikan jaringan terlarang ini.
"Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apapun anda melangkah, hukum akan tetap mengejar anda," tegas Rafli. Ia juga menegaskan komitmen kepolisian bersama masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba secara tuntas. (*)