Big Data untuk Tingkatkan Layanan dan Kebijakan Publik Berbasis Data

By Abdi Satria


nusakini.com-Busan-Pemerintah Indonesia telah melaksanakan program reformasi birokrasi selama lebih dari satu dekade terakhir untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, meningkatkan kualitas kebijakan publik, dan memberikan layanan publik yang lebih baik melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. 

Integrasi proses bisnis dan inovasi instansi pemerintah terus diupayakan, meskipun hal tersebut masih terganjal pada kolaborasi antar instansi pemerintah yang belum sepenuhnya efektif dan efisien. “Kolaborasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah masih perlu ditingkatkan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas secara keseluruhan sebagai satu kesatuan pemerintah," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi, dalam 2019 Ministerial Roundtable Meeting ASEAN-ROK Commemorative Summit pada sesi Digital Technologies and Public Services, di Busan, Korea Selatan, Selasa (26/11). 

Imam menjelaskan bahwa akibatnya saat ini data pemerintah masih minim yang terbuka dan dapat digunakan untuk berbagi pakai. Hal ini berimbas pada konsistensi data dan kelengkapan data di antara lembaga-lembaga pemerintah seringkali dipertanyakan oleh publik dan tentunya hal ini akan mempengaruhi kualitas kebijakan publik. 

Big Data Pemerintah, seperti yang Imam Machdi jelaskan, berfokus pada pengumpulan dataset pemerintah dengan memperhatikan ketersediaan data, aksesibilitas data, dan kualitas data. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan layanan pemerintah dalam peningkatan kualitas kebijakan publik, partisipasi masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan big data pemerintah. 

“Membangun Big Data Pemerintah bagi semua instansi pemerintah, tidak hanya membutuhkan teknologi Big Data dan infrastruktur TI saja, tetapi juga membutuhkan kebijakan nasional, tata kelola, dan kompetensi SDM terkait dengan pemanfaatan data pemerintah,” tambahnya. 

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Kedua peraturan tersebut saling melengkapi untuk memperkuat tata kelola nasional yang bersifat kolaboratif antar instansi pemerintah dalam rangka penerapan sistem pemerintahan berbasis elekronik dan pemanfaatan data pemerintah yang terpadu. 

Dengan dikeluarkannya kedua peraturan ini, Pemerintah Indonesia akan mampu mengakselerasi penerapan tata kelola SPBE dan manajemen data, pembangunan Pusat Data Nasional untuk penyimpanan dan pengelolaan data, dan pembangunan Arsitektur SPBE Nasional termasuk arsitektur data dan klasifikasi data pemerintah. Dengan dilakukannya semua ini, diharapkan Big Data Pemerintah Indonesia dapat segera terwujud sehingga dapat mendukung penyusunan kebijakan publik berbasis data serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. 

Dalam Ministerial Roundtable Meeting ASEAN-ROK Commemorative Summit 2019 pada sesi Digital Technologies and Public Services, hadir pula Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Minister of the Interior and Safety Republik Korea Chin Young, Permanent Secretary Public Service Division Singapura Loh Khum Yean, Permanent Secretary Brunei Darussalam Mohd Riza Dato Paduka Haji Mohd Yunos, Permanent Secretary of State Kamboja Sak Setha, dan Minister of Home Affairs Laos Khammanh Sounvileuth, Deputi Bidang Pelayanan Publik Diah Natalisa, dan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah II Jeffrey Erlan Muller. (p/ab)