BNN Sukses Ungkap Pencucian Uang Rp. 16 Miliar Dari Bisnis Narkoba Dengan Pabrik Rak Telur

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Badan Narkotika Nasional gelar press realease kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika tersangka sdr. Agus Sulo alias Lagu dan sdr. Syukur alias Sukur berlokasi di halaman BNN Baddoka Makassar. Kamis (18/7/2019).

BNN berhasil mengungkap tindak pencucian uang senilai Rp. 16 miliar dari bisnis narkoba yang dilakukan seorang berinisal HAS alias Lagu dan kurirnya berinisial Sy alias Su. 

Penangkapan bermula dari terungkapnya gerak-gerik sepasang suami istri atas nama HAS alias LAGU dan istrinya pada Kamis, 16 Mei 2019 di Rappang, Kelurahan Lalebbala, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. HAS alias LAGU mengaku memulai bisnis Narkoba jenis Sabu di wilayah Sidrap Sulsel sejak 2014 dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 kilogram. 

"Dari bisnis ilegal ini HAS mengantongi keuntungan Rp. 200.000.000 dari setiap sabu yang berhasil dijualnya." Urai Dirut TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi

Dalam melakoni bisnis haramnya ini, ia dibantu kurir berinisial Sy atau Su yang juga mendapatkan keuntungan tidak sedikit dari bisnis tersebut.

Dari menggeluti perdagangan gelap selama 5 (lima) tahun itu, HAS alias LAGU beserta kurirnya diketahui mengantongi kekayaan berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan dan kendaraan bermotor dengan fantastis, nilainya mencapai Rp. 16 miliar.

Atas kekayaan yang dimiliki HAS alias LAGU warga sekitar tidak menaruh rasa curiga. Hal ini lantaran dalam kesehariannya komplotan ini berprilaku bak Robin Hood, ia mencuci uang haramnya dengan memiliki pabrik rak telur, diperkirakan pendapatan dari usaha rak telur ini mengeruk keuntungan sebesar Rp. 40.000.000/bulan. 

Dalam press realease ini terkumpul barang bukti berupa barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mewah sebesar Rp. 6. 023.000.000 (enam miliar dua puluh tiga juta rupiah).

Tak hanya itu, dalam pengungkapan kasus itu juga tim gabungan BNN RI bersama BNN Provinsi Sulsel menyita aset berupa kendaraan roda empat atau mobil mewah. Seperti, satu unit mobil Mini Cooper, satu unit Honda CRV, Mobil Lexus, Honda Civic, tiga unit pickup grand max, satu unit sepeda motor KTM, satu unit motor NMax dan satu unit motor Mio bahkan memiliki satu unit truck penggilingan padi, apabila ditaksir nilainya mencapai miliaran rupiah.

Sejauh pantauan awak media, dipajang barang bukti berupa uang senilai Rp. 2.041.000 juta rupiah, 8 unit kunci mobil berbagai merek beserta STNK, 3 unit Handphone, satu buah stample dan 3 (tiga) buah cincin emas.

Dikatakan Direktur TPPU BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi di Kantor Rehabilitasi Narkoba Baddoka Sulsel, "Kami di BNN pusat itu, TPPU narkoba yang ditangani bukan yang pertama, berbeda kalau di BNNP Sulsel ini yang pertama kalinya."

"Dari sitaan BNN itu. Kendaraan-kendaraan mewah dari hasil bisnis narkoba, akan dikembalikan ke negara atau dihibahkan kepada lembaga negara/pemerintah yang membutuhkan." kata Kepala Biro Humas BNN, Sulistiyo Pudjo.

Dari kasus ini, BNN menghimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar. "Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaannya, atau bisnis yang digelutinya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai." Kunci Sulistiyo. 

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Brigjen Pol Adnas Abbas MSI, datang khusus untuk menyaksikan press realease yang digelar BNNP Sulsel.(R/Rajendra)