Bukan Cuma Urusan Jabatan, Ternyata Ini Kondisi Kesehatan Mantan Pimpinan BGN yang Sebenarnya!
By Admin

Nanik S Deyang
nusakini.com, Jakarta — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, memberikan klarifikasi terbuka mengenai spekulasi pengunduran diri yang santer diberitakan dalam beberapa hari terakhir. Melalui pernyataan di media sosial resminya pada Kamis (23/7/2026), Nanik mengonfirmasi bahwa keputusannya melepaskan jabatan berakar pada masalah kesehatan serius serta dinamika tata kelola di internal lembaga.
Nanik menjelaskan bahwa dirinya saat ini berada di luar negeri untuk menjalani prosedur second opinion medis. Langkah ini diambil setelah ia menjalani perawatan intensif selama lebih dari sepekan di salah satu rumah sakit di Jakarta, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan CT scan jantung dan kateterisasi. Hasil diagnostik pada Minggu (12/7/2026) mengonfirmasi adanya penyumbatan pembuluh darah jantung yang memerlukan penanganan khusus.
Selain faktor kesehatan, Nanik mengungkapkan terdapat pertimbangan lain di balik keputusannya melepas jabatan pimpinan BGN. Ia menyebut telah menyampaikan pengunduran diri secara langsung kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada pertengahan Juli lalu. Menurutnya, Dasco merupakan pihak yang memahami secara rinci latar belakang keputusannya karena sering menjadi tempat berkonsultasi mengenai berbagai langkah strategis.
Selama memimpin BGN, Nanik mencatat sejumlah langkah tegas yang sempat diambil, termasuk kebijakan moratorium, restrukturisasi anggaran (refocusing), hingga penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berbagai langkah tersebut diklaim selalu dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak legislatif terkait guna memastikan kesesuaian prosedur.
Melalui klarifikasi ini, Nanik meluruskan berbagai kabar yang dinilainya tidak relevan dengan kondisi riil. Saat mengajukan pengunduran diri pada 12 Juli 2026, pihak legislatif disebut menyarankan agar ia terlebih dahulu memprioritaskan pemulihan kondisi fisik sebelum melanjutkan pembahasan tata kelola organisasi. (*)