Buntut Penggeledahan BPN Jatim, KPK Amankan Uang dan Dokumen Elektronik
By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dari Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis (24/9). Penyitaan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan maraton selama lebih dari sebelas jam di lokasi tersebut.
Selain uang tunai, petugas juga membawa sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah. Upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup kementerian agraria.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi mengenai temuan barang bukti tersebut pada Jumat (25/9). "Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," kata Budi.
Tim penyidik saat ini sedang fokus untuk menelaah serta menganalisis seluruh temuan yang berhasil diamankan dari Surabaya. Langkah prosedural ini sangat diperlukan guna merangkai konstruksi perkara secara utuh berdasarkan alat bukti yang sah.
Budi juga menambahkan bahwa sumber dana yang disita diduga tidak hanya berasal dari masyarakat pemohon layanan langsung. "Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN se-Jatim," ungkapnya.
Proses penggeledahan itu sendiri dikawal dengan sangat ketat oleh dua personel Brimob bersenjata laras panjang. Setelah operasi selesai pada pukul 20.57 WIB, tim KPK meninggalkan lokasi menggunakan lima unit mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Akibat kegiatan penyidikan ini, puluhan pegawai negeri yang berdinas di kantor tersebut dilaporkan tidak bisa keluar gedung. Mereka baru diizinkan pulang ke rumah masing-masing setelah pukul 21.00 WIB ketika para petugas KPK telah pergi.
Penegakan hukum di sektor pertanahan ini diharapkan mampu membenahi sistem pelayanan publik agar terbebas dari pungutan liar. Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi jalannya proses hukum agar asas keadilan dapat ditegakkan secara transparan.
KPK memastikan seluruh tahapan penyidikan akan berjalan secara profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan dugaan skandal di tubuh instansi agraria daerah tersebut. (*)