Destry Damayanti Resmi Jabat Pelaksana Tugas Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur
By Admin

Perry Warjiyo
nusakini.com, Jakarta — Nahkoda kepemimpinan di Bank Indonesia resmi mengalami transisi. Perry Warjiyo meletakkan jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Kepastian pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026) pagi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri resmi dari Perry Warjiyo sejak Minggu (26/7/2026). Sebagai langkah administratif, Pemerintah tengah memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat.
"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat," ujar Prasetyo di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Mensesneg menambahkan bahwa langkah pengunduran diri ini tidak boleh mengganggu operasional instansi bank sentral. Pemerintah mengimbau agar seluruh pihak tetap beraktivitas sesuai kewenangan serta memelihara koordinasi erat antara fungsi moneter di BI dan fungsi fiskal di Kementerian Keuangan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI secara otomatis diisi oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, yang kini berstatus sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Dalam kesempatan yang sama, Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa pengajuan pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan secara sukarela atas alasan pribadi pada Sabtu (25/7/2026). Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Gubernur menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026) untuk menetapkan penunjukan pelaksana tugas.
"Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat Gubernur Sementara," jelas Destry.
Destry memastikan stabilitas makroekonomi dan operasional kelembagaan akan tetap terjaga. BI bertekad menjaga nilai tukar rupiah, memelihara kelancaran sistem pembayaran, serta mengawal stabilitas sektor keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)