Di UI, Menkeu Paparkan APBN dan Perubahannya Pasca UU Keuangan Negara

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan Kuliah Tamu pada mata kuliah Kebijakan Pembangunan Ekonomi Indonesia di Gedung MPKP FEB UI Salemba pada Senin (03/02) dengan topik “Kebijakan Fiskal dalam Antisipasi Ketidakpastian Global”. 

Di depan mahasiswa Program Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan (MPKP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), ia menceritakan bahwa Keuangan Negara Republik Indonesia berubah total semenjak diadopsinya Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada medio tahun 2003-2004 setelah krisis keuangan. Indonesia tidak lagi menggunakan UU jaman penjajahan Belanda, namun mengikuti praktek-praktek pengelolaan keuangan negara seperti negara-negara di dunia. 

Dalam Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijabarkan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. APBN memiliki masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang. APBN memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. 

Kebijakan moneter, kebijakan di sektor perdagangan, industri, investasi, tenaga kerja, kebijakan tentang lingkungan, kebijakan tentang regional development adalah semua kebijakan fiskal melalui APBN. Keuangan negara bisa mempengaruhi itu, namun bukan satu-satunya alat untuk mencapai tujuan bernegara. 

“Kalau kita lihat teori fiskal, dalam hal ini dia tidak terlepas sebagai suatu tools policy untuk mencapai goals (bernegara). Saya sebutkan sangat penting karena dia mempengaruhi banyak sekali adalah kebijakan keuangan negara atau APBN ini,” jelas Menkeu. 

Mengakhiri paparannya mengenai APBN, Menkeu menjelaskan bahwa APBN melalui pajak, penerimaan, belanja dan pembiayaan dapat mempengaruhi konsumsi, mempengaruhi investasi dan mendorong atau mempengaruhi ekspor impor. (p/ab)