Diduga Minta Atensi Rp500 Juta, Saksi Beberkan Aliran Uang Pengurusan LHP Nikel ke Eks Ketua Ombudsman
By Admin
Mantan Ketua Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto
nusakini.com, Jakarta — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025, Kamis (23/7/2026). Dalam persidangan ini, saksi mengungkap dugaan permintaan sejumlah uang oleh mantan Ketua Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, untuk memuluskan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Lukman Malanuang, konsultan PT Toshida Indonesia. Di hadapan majelis hakim, Lukman membeberkan kronologi awal pengurusan sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kehutanan yang dialami korporasi tempatnya bekerja.
"Sebagaimana disampaikan Direktur PT Toshida, Laode Sinarwan Oda, bahwa ada masalah terkait dengan perbedaan PNBP di Kementerian Kehutanan," ujar Lukman di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Lukman menjelaskan, atas persoalan tersebut, pihak perusahaan berencana melayangkan pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI pada pertengahan 2025. Sebagai konsultan, ia menyarankan perusahaan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan Ombudsman dengan memasukkan pasal-pasal regulasi terkait PNBP.
Untuk mengawal aduan tersebut, Lukman mengaku mendatangi langsung ruangan kerja Hery di Gedung Ombudsman, Jakarta. Sekitar pertengahan April 2025, komunikasi intensif terjalin via telepon terkait perkembangan laporan. Pada periode itulah, saksi mengklaim ada permintaan dana awal sebagai "atensi" dari terdakwa.
"Ya atensi waktu itu beliau minta untuk uang ya. Menyebutkan perkiraan sekitar Rp500-an (juta) ya," kata Lukman saat menjawab pertanyaan jaksa.
Pihak PT Toshida Indonesia lantas merespons permintaan tersebut dengan mengalokasikan anggaran hingga Rp1,5 miliar. Saksi menyebut pengiriman uang dilakukan secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer melalui pihak perantara yang ditunjuk terdakwa, dengan total dana yang terealisasi mencapai Rp875 juta.
Dalam surat dakwaan JPU, Hery Susanto diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp4,8 miliar dari berbagai pihak pengusaha tambang. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)