Diduga Tak Berizin, Toko Penjual Miras Dirazia Polisi
By Hendra

MAKASSAR — Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, jajaran Satuan Samapta Polrestabes Makassar meningkatkan intensitas patroli dan penegakan hukum guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni dengan menggelar operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam operasi tersebut, personel Samapta Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polrestabes Makassar, AKBP Justian, S.H., S.I.K., melakukan penggerebekan terhadap salah satu toko minuman keras (Miras) yang berlokasi di Jalan Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Toko tersebut diduga kuat menjual berbagai jenis minuman keras tanpa mengantongi izin resmi sebagai pengecer.
Penggerebekan berlangsung pada Senin malam (9/2/2026). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan botol minuman keras dari berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga meminta keterangan dari pemilik toko guna mempertanggungjawabkan aktivitas penjualan miras yang dilakukan. Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasubdit 1 Turjawali Sabhara Polrestabes Makassar, Ipda Alam, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasi rutin yang ditingkatkan menjelang bulan suci Ramadan.
“Giat malam ini jajaran 631 dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Saat melaksanakan patroli, kami mendapati pelaku yang membawa minuman keras. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku membeli miras tersebut dari sebuah toko. Dari pengakuan itu, kami langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap toko yang dimaksud,” ujar Ipda Alam.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan ratusan kardus berisi minuman keras dengan jumlah mencapai ribuan botol.Saat ini, seluruh barang bukti tersebut masih dalam tahap pendataan oleh petugas.
“Barang bukti tersebut diamankan diPosko Samapta yang kami amankan berupa ratusan kardus berisi minuman keras dengan kisaran ribuan botol. Untuk jumlah pastinya masih kami lakukan pendataan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Alam menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan, toko tersebut diketahui hanya mengantongi izin sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer. Hal tersebut dinilai melanggar ketentuan karena penjualan dilakukan langsung kepada konsumen.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta menekan angka kriminalitas di Kota Makassar, khususnya menjelang bulan Ramadan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polrestabes Makassar akan terus menggelar operasi serupa di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif selama bulan suci Ramadan.
*hd