Dirjen Pajak: Amnesti Pajak Dapat Tingkatkan Jumlah WP

By Admin

nusakini.com-- Amnesti Pajak ditujukan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP. Sehingga, Amnesti Pajak bukan ditujukan hanya kepada pengusaha besar. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak dengan Ikatan Konsultan Pajak di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Dengan adanya Amnesti Pajak, diharapkan WNI yang belum memiliki NPWP dapat memiliki NPWP, mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak. "Dampaknya adalah orang yang sebelumnya tidak memiliki NPWP jadi membuat, lalu mengisi SPT. Atau yang tadinya Nihil jadi mengisi SPT dan membayar pajak," jelas Dirjen Pajak. 

Dalam sambutannya, Dirjen Pajak juga berpesan kepada para konsultan pajak untuk meyakinan para klien mereka bahwa data yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan Amnesti Pajak dijamin aman, dan tidak akan dipergunakan untuk penyidikan ataupun penyelidikan tindak pidana lain. (p/ab)