DPR dan Eks Pimpinan KPK Soroti Kualitas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset
By Admin

Dok. Ist
nusakini.com, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI terus menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme dan kualitas penegak hukum. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III pada Senin (14/9/2026) dan Senin (21/9/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengingatkan adanya potensi perbedaan nilai aset pada tahap awal penyidikan dengan putusan pengadilan. Ia menyoroti fenomena tersebut berdasarkan evaluasi penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana dalam beberapa tahun terakhir.
Hinca berharap regulasi baru ini mampu merumuskan kaitan antara perbuatan melawan hukum dan kerugian negara secara terukur. “Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil,” sebut Hinca.
Sementara itu, politisi PDI Perjuangan Mercy Barends menekankan perlunya ambang batas yang jelas sebelum penyidik melakukan penelusuran aset. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyitaan aset tanpa dasar hukum yang kuat atau otorisasi dari pihak pengadilan.
Mercy juga menyoroti potensi penurunan nilai pada aset sitaan selama proses peradilan masih berjalan. "Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi," kata Mercy.
Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana pada rapat Senin (21/9/2026) menggarisbawahi kualitas aparat sebagai penentu utama keberhasilan kebijakan perampasan aset. Aturan yang komprehensif diduga tidak akan efektif apabila aparat pelaksananya minim integritas dan rentan kompromi.
Ia menyarankan agar draf undang-undang ini dibuat lebih spesifik demi meminimalisasi celah perbedaan tafsir di lapangan. "Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas," tegas Erry memperingatkan para pembuat undang-undang.
Reformasi birokrasi di tubuh lembaga penegak hukum diyakini menjadi kunci utama sebelum RUU ini disahkan. Sinkronisasi dengan aturan tindak pidana korupsi juga terus dipertimbangkan agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan penindakan hukum. (*)