DPR Soroti Dugaan Tambang Pasir Tanpa Izin di Lampung Timur
By Admin

Anggota Komisi XII DPR RI, Junaidi Auly/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Anggota Komisi XII DPR RI, Junaidi Auly, merespons aduan terkait dugaan maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lampung Timur. Hal ini disampaikan Junaidi saat menerima kunjungan kerja dari DPRD Lampung Timur di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut diduga kuat memicu sejumlah masalah serius di daerah setempat. Kerusakan lingkungan yang masif hingga potensi konflik perizinan menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat dalam memuluskan aktivitas terlarang ini. Adapun wilayah yang dinilai paling rentan terdampak meliputi Kecamatan Pasir Sakti, Labuhan Maringgai, serta Waway Karya.
Faktor ekonomi disinyalir menjadi pendorong utama warga sekitar nekat terlibat dalam praktik pertambangan tersebut. Tingginya angka kemiskinan di kawasan itu membuat warga terpaksa mencari jalan pintas demi kelangsungan hidup.
"Kabupaten Lampung Timur ini tingkat kemiskinannya cukup tinggi, ditambah semakin banyaknya tambang ilegal sehingga banyak masyarakat yang bergantung untuk mendapatkan penghasilan, ditambah lagi harga yang ditawarkan disana tinggi terkait tambang ini," ungkap Junaidi. Harga jual komoditas pasir yang menggiurkan dinilai membuat masyarakat sulit melepaskan diri dari aktivitas ini.
Menyikapi hal tersebut, politikus dari Fraksi PKS ini berjanji akan mengawal aspirasi dari perwakilan rakyat daerah itu. Ia berencana membawa isu ini ke kementerian mitra kerja agar kawasan tersebut segera mendapatkan solusi konkret.
"Jadi, gini intinya kami akan terus perjuangkan, sehingga proses pertambangan disana bisa mendapatkan perizinan sesuai dengan ketentuannya dan menghapus seluruh praktik tambang ilegal," tandasnya. Legalisasi tambang kerakyatan diharapkan mampu mengurai benang kusut perekonomian sekaligus menjaga kelestarian alam setempat.
Pertemuan ini menjadi langkah awal bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyinergikan kebijakan sektor pertambangan. Penertiban ini dinilai sangat mendesak agar kerugian negara maupun kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. (*)