Dugaan Penyelewengan DSP, Direktur BNPB Jalani Pemeriksaan KPK
By Admin

KPK
nusakini.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Langkah penyidikan ini ditujukan untuk mengusut dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana.
Salah satu saksi yang diminta hadir adalah Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto. Pemanggilan pejabat tinggi tersebut bertujuan untuk mendalami mekanisme penggunaan anggaran negara di instansi terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap para saksi dari lingkungan lembaga kebencanaan itu. “Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujarnya mengonfirmasi jadwal penyidikan pada Rabu (28/10/2026).
Selain Agus, tim penyidik juga memintai keterangan dari tiga saksi lain yang berstatus sebagai aparatur sipil negara. Mereka meliputi Kastelia Medina, Yustam Syahril, serta Prastato Hendarsanto yang diduga mengetahui rincian pengelolaan dana darurat.
Perkara rasuah ini diduga kuat melibatkan nilai suap yang mencapai Rp 4,8 miliar beserta emas seberat 325 gram. Lembaga antirasuah juga mendeteksi adanya aliran dana dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan penyidik, kasus ini telah menjerat lima orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan, sedangkan klaster kedua berfokus pada dugaan suap dari pihak swasta selaku vendor. (*)