Dugaan Pungutan Liar Program Makan Bergizi, BGN Ancam Coret Yayasan Nakal
By Admin

Kepala BGN Sudaryono/ Dok. Setneg
nusakini.com, Badan Gizi Nasional (BGN) mendeteksi dugaan pungutan tak resmi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini mencuat setelah adanya aduan terkait potongan dana porsi makanan yang membebani pihak mitra pemodal.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan permasalahan tersebut kepada publik pada Minggu (4/10/2026). Ia menyoroti potensi konflik pendanaan antara pengelola dapur dengan yayasan yang diduga tidak berperan aktif di lapangan.
Mitra yang telah mengeluarkan biaya mandiri untuk membangun fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru dimintai setoran tambahan. Potongan dana yang diminta oleh oknum yayasan tersebut ditaksir mencapai angka Rp1.500 hingga Rp2.000 untuk setiap porsinya.
Kondisi pemotongan anggaran operasional ini dikhawatirkan berdampak langsung pada mutu hidangan yang dibagikan kepada masyarakat. "Ada mitra, dia dipotong 1.500, ada yang dipotong 2.000, bayangkan!" tegas Sudaryono merespons temuan tersebut.
Imbas dari pemotongan dana ini membuat sebagian mitra diduga terpaksa menurunkan standar gizi pada menu makanan harian. Menurut Sudaryono, praktik pengurangan kualitas menu akibat setoran wajib tersebut adalah pelanggaran yang tidak boleh terulang kembali.
Sebagai tindak lanjut, BGN berencana memutus kerja sama secara sepihak dengan yayasan yang terbukti hanya menuntut jatah setoran. Yayasan diwajibkan terlibat langsung dalam pembinaan, pengawasan, hingga permodalan jika ingin terus mendampingi program pemerintah ini.
"Pokoknya orang-orang yang tidak ada andil, tidak membina, tidak ikut repot, tidak modal, tidak membina, tidak ikut sibuk," ujarnya. "Tidak mengawasi, tidak ada andil apa pun hanya minta kejar setoran, itu semua akan kita cut off," tambah Sudaryono menegaskan.
Evaluasi menyeluruh terkait insiden ini akan segera diikuti dengan pembaharuan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BGN dan pengelola. Otoritas gizi tersebut turut menata ulang skema insentif program dari sebelumnya Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan.
Langkah pembenahan tata kelola tersebut disampaikan bertepatan dengan peresmian SPPG Wilayah 3T di kawasan timur Indonesia. Evaluasi berkala ini diharapkan membuat pelaksanaan program berjalan optimal tanpa mengorbankan asupan nutrisi para penerima manfaat. (*)