Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Serang Aktivis KontraS dengan Air Keras
By Admin

Pengadilan Militer II-08 Jakarta
nusakini.com, Jakarta, Rabu, 29 April 2026 — Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan penyerangan terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan menggunakan cairan yang diduga bersifat korosif.
Para terdakwa masing-masing berinisial Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Menurut Oditur Militer Muhammad Iswadi, rencana penyerangan disebut bermula pada Selasa, 11 Maret 2026, saat dua terdakwa berkumpul di mess BAIS TNI sambil berbuka puasa. Dalam pertemuan tersebut, muncul pembicaraan yang berisi kekesalan terhadap Andrie Yunus.
Oditur menyebut, para terdakwa menilai Andrie melakukan tindakan yang dianggap merugikan institusi TNI, termasuk terkait aktivitas advokasi dan gugatan terhadap Undang-Undang TNI. Dalam percakapan tersebut, salah satu terdakwa mengusulkan tindakan kekerasan, yang kemudian berkembang menjadi rencana penyiraman cairan pembersih karat.
Berdasarkan dakwaan, para terdakwa disebut membagi peran, mulai dari pemantauan aktivitas korban hingga pelaksanaan aksi. Salah satu terdakwa diduga ditunjuk sebagai pelaku utama penyiraman.
Jaksa militer menjerat para terdakwa dengan Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Persidangan masih berlangsung dan para terdakwa belum memberikan keterangan pembelaan di hadapan majelis hakim. (*)