nusakini.com - Jakarta - Melalui pengacaranya, Elza Syarief melaporkan Farhat Abbas ke polisi. Laporan itu sudah diterima polisi dengan nomor polisi TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum pada 28 Januari 2019.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dalam laporannya, Farhat disebut meminjam uang kepada Elza Rp10 miliar. 

"Dalam laporannya disampaikan bahwa terlapor meminjam uang untuk membeli mobil, membeli aparteman kemudian untuk mengurus kasus," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).

"Setelah diberikan uang sejumlah Rp10 miliar sampai sekarang ditagih tidak dikembalikan. Jadi akhirnya pelapor melaporkan kejadian ini," Sambung Argo.

Farhat Abbas dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan. (s/ma)