Hak Kekayaan Intelektual PTKI Terus Meningkat

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Grafik produktivitas civitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) meningkat. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya sertifikat Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan. 

Sesditjen Pendidikan Islam Imam Safei menilai hal ini sebagai bagian indikator peningkatan mutu PTKI. “Sebuah universitas atau perguruan tinggi akan semakin diakui mutu dan kualitasnya, salah satunya karena jumlah hak kekayaan intelektual (HKI)nya berjumlah tak terhitung, terutama hak paten,” ujar Imam Safei saat menerima laporan awal tahun Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (15/01). Laporan tersebut antara lain memuat perolehan HKI hingga awal tahun 2020.  

Menurut Imam, tantangan global PTKI saat ini jauh lebih kompleks, mulai sarana, ektrimisme, hingga mutu keilmuan. “Karena itu kebijakan kami untuk peningkatan HKI harus sejalan dengan konsep moderasi beragama sesuai outputnya," tuturnya. 

Sebelumnya, Kasubdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Suwendi, melaporkan bahwa jumlah sertifikat HKI Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mengalami peningkatan signifikan. Jika di awal tahun 2019 baru sebanyak 1.637 sertifikat, pada Januari 2020 ini, sertifikat HKI sudah mencapai 7.198 buah.  

“Perinciannya, sebanyak 3669 dari UIN, 3077 dari IAIN, 59 dari STAIN, dan 393 dari PTKIS. Jumlah ini akan terus bertambah, sebab data ini masih terus bergerak, terutama dari PTKIS,” jelasnya. 

“Kita sangat bersyukur dengan capaian sekarang. Ini sungguh menggembirakan. Kita berharap perhatian dan pengurusan HKI terus ditingkatkan,” lanjutnya. 

Kepala Seksi Penelitian dan Pengelolaan HKI Makhrus berharap, selain sertifikasi HKI, PTKI juga lebih serius dalam peningkatan jumlah hak paten. Pengurusan paten jauh lebih rumit dan lebih panjang proses dari sekedar sertifikasi. Untuk itu, PTKI perlu lebih fokus dan serius mengurus hal tersebut. 

“Tahun 2020, insya Allah sudah ada klaster khusus penelitian yang outputnya paten. Secara teknis pengurusannya melalui sentra HKI di kampus atau langsung secara online ke www.kemenkumham.go.id. Ada persyaratan tertulis dan sedikit berkas yang harus dipenuhi,” jelasnya. 

“Urgensi dan sosialisasi pendataan HKI hingga awal tahun 2020 ini dapat menjadi pintu masuk program prioritas setiap PTKI,” tutupnya. (p/ab)