Ini Daftar Refocusing Belanja yang Memungkinkan untuk Realokasi Anggaran Pencegahan dan Penanganan COVID-19

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa anggaran belanja di Kementerian / Lembaga (K/L) yang dapat direalokasi untuk refocussing belanja pada pencegahan dan penanganan COVID-19. Nilai realokasi anggaran K/L tersebut diperkirakan sebesar hingga Rp10 triliun. 

Anggaran yang dapat direalokasikan adalah kegiatan yang secara umum kurang prioritas, dana yang masih diblokir, yang belum ditenderkan, kegiatan yang dibatalkan karena situasi yang berubah seperti wabah COVID-19 ini. 

"Kegiatan yang bisa direvisi adalah kegiatan yang bukan prioritas, kegiatan yang dibatalkan karena situasinya berubah," jelasnya dalam konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) yang dilakukan secara online melalui video conference di Jakarta pada Rabu, (18/03).  

Kemudian belanja barang atau belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi, seperti perjalanan dinas, pertemuan/rapat/seminar/workshop dan sebagainya dengan peserta dalam jumlah banyak, dan penyelenggaran event atau kegiatan yang menghadirkan banyak peserta, dan event promosi. 

Selanjutnya, belanja modal yang bukan prioritas dan belum ada perikatan, seperti masih diblokir, masih dalam proses tender, dan sisa lelang. "Yang belum ditenderkan, belum multi-years," jelasnya. 

Kementerian Keuangan mengantisipasi realokasi anggaran pada K/L ini dengan mempercepat waktu revisi menjadi 2 hari yang semula 5 hari. Kemudian, surat dan data dukung revisi disampaikan secara online sekaligus penelaahannya.  

"Biasanya 5 hari, sekarang 2 hari online. Akselerasi ini supaya K/L bisa membuat revisi," pungkasnya.(p/ab)