Kejar-kejaran Sengit di Sawangan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp30 Miliar
By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Kepolisian Resor Kota (Polrestro) Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 25,2 kilogram pada Selasa (22/9/2026). Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2026 yang menargetkan pemberantasan peredaran obat terlarang.
Tersangka berinisial S (47) diamankan petugas setelah sempat berupaya melarikan diri ke kawasan Sawangan, Kota Depok. Barang haram yang dibawa oleh tersangka tersebut diduga bernilai ekonomis hingga mencapai angka Rp30 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika. "Keberhasilan ini merupakan bukti kesigapan personel kami di lapangan dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika," ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan gelap ini. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar untuk merusak generasi muda," kata Reynold menambahkan.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini memakan waktu selama dua pekan. Pemantauan pergerakan tersangka diduga bermula dari wilayah Mangga Besar dan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut diwarnai aksi kejar-kejaran karena tersangka berupaya menghindari petugas kepolisian di jalanan. "Pelaku sempat berusaha mengecoh petugas saat berpindah kendaraan di kawasan Sawangan, Depok," jelas Wisnu.
Polisi kemudian memberhentikan tersangka yang diketahui mengendarai sepeda motor jenis Yamaha NMAX. Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 25 bungkus plastik hitam berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku hanya bertugas sebagai perantara barang terlarang tersebut. Ia mengaku disuruh oleh seseorang yang juga berinisial S untuk mengantarkan paket itu menuju wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan ratusan ribu nyawa warga dari ancaman bahaya kecanduan narkoba. Pihak kepolisian menaksir ada sekitar 225.000 jiwa yang terselamatkan dari potensi penyalahgunaan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika serta instrumen KUHP terbaru. Ia terancam pidana maksimal berupa hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup akibat tindakan tersebut. (*)