Kemenag Tegaskan Pentingnya Pencatatan Nikah di Acara "Ikatkan Cinta"

By Admin


Ilustrasi Nikah Massal

nusakini.com, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan bahwa pernikahan di Indonesia harus diakui secara hukum demi melindungi seluruh hak warga negara. Pernyataan ini disampaikan secara langsung dalam acara nikah massal bertajuk “Ikatkan Cinta” di Tennis Indoor Stadium Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Sabtu (5/9/2026).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, hadir mewakili Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad untuk memberikan sambutan resmi. Ia menyatakan bahwa pencatatan sipil adalah wujud nyata kehadiran institusi negara dalam mengatur kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Perkawinan bukan hanya peristiwa sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum,” kata Zayadi di lokasi acara. Ia menambahkan, langkah pencatatan ini wajib dilakukan agar suami, istri, serta anak-anak kelak mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya.

Acara berskala besar ini terselenggara berkat kerja sama sinergis antara Kemenag, Yayasan Meutia Hatta, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kegiatan tersebut juga sengaja digelar untuk memperingati Satu Abad Rahmi Hatta 1926–2026 sekaligus masuk dalam rangkaian Blissful Mawlid 1448 H.

Selain meresmikan status pernikahan secara hukum, pihak penyelenggara juga memberikan berbagai fasilitas pendukung bagi para peserta yang hadir. Bentuk dukungan nyata tersebut meliputi layanan transportasi, fasilitas acara, hingga pemberian mahar khusus berupa tabungan  emas.

Zayadi mengingatkan bahwa peran Kantor Urusan Agama (KUA) tidak boleh berhenti hanya pada prosesi pelaksanaan akad nikah di meja penghulu. Lembaga pelayanan ini juga dituntut terus menyediakan fasilitas bimbingan pra-nikah, konsultasi rumah tangga, hingga mediasi dinamika keluarga.

“Kita ingin agar perkawinan yang dilaksanakan hari ini menjadi perkawinan yang tercatat, terlindungi, dan berkualitas,” tuturnya menutup sambutan. Kolaborasi lintas sektor ini diklaim sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menuntut setiap program kementerian memiliki dampak langsung. (*)