Kemendagri Terima Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerima penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019. Adalah Supertajam (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) hasil inovasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang meraih penghargaan tersebut.  

Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Jusul Kalla yang didampingi Menteri PAN-RB selaku penyelenggara acara kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/10). 

Supertajam merupakan inovasi yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memberikan solusi agar masyarakat mendapatkan kemudahan mengurus akta kelahiran. 

“Penghargaan ini akan memacu kami di lingkungan Kemendagri untuk terus melakukan inovasi, terutama dalam pelayanan masyarakat termasuk tata kelola pemerintahan yang harus semakin efektif dan efisien,” kata Tjahjo. 

Sementara itu Wapres Jusuf Kalla (JK) dalam sambutannya mengapresiasi dan memberikan selamat atas penghargaan yang diraih, Ia juga mengatakan, inovasi merupakan sumber kemajuan suatu bangsa yang harus terus dikembangkan. 

“Saya ingin menyampaikan selamat kepada penerima pengahargaan yang tentunya sangat berarti, sangat penting dan memberikan hasil kepada masyarakat. Perlu diingat bahwa suatu inovasi adalah sumber kemajuan,” kata JK. 

Tak hanya itu, JK juga menekankan agar inovasi dapat memberikan nilai tambah bagi suatu negara dengan memperbaiki produk serta layanan yang dimiliki. 

“Ukuran kemajuan suatu negara selaku diukur dari berapa nilai tambah negara itu. Itulah pentinganya inovasi yang memberikan nilai tambah yang lebih tinggi dan lebih cepat. Inovasi memperbaiki produk kita, memperbaiki layanan kita, karena itu akan memberikan urutan-urutan nilai tambah yang baik dan juga meningkatkan kesejahteraan yang baik,” ujar JK. 

Top 45 Inovasi Pelayanan Publik 2019 ini terdiri dari 8 kementerian dengan 9 inovasi, 4 lembaga sebanyak 4 inovasi, 5 provinsi dengan 5 inovasi, 16 kabupaten dengan 17 inovasi, 9 kota sebanyak 9 inovasi, dan 1 BUMN dengan 1 inovasi. Proses seleksi Top 45 dilakukan oleh Tim Panel Independen dan Tim Evaluasi sementara penentuannya dilakukan oleh Tim Panel Independen. Top 45 diperoleh dari Top 99 yang diseleksi melalui tahap presentasi dan wawancara serta verifikasi dan observasi lapangan.(p/ab)