Kemenko Maritim Tegaskan Kembali Reklamasi Harus Perhatikan Kepentingan Negara, Rakyat dan Bisnis

By Admin

nusakini.comMenurut Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, yang dikutip dari website resminya, Sabtu (30/4/2016), reklamasi merupakan salah satu pilihan pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Reklamasi merupakan hal yang biasa di seluruh dunia. Reklamasi juga memiliki sejumlah resiko, yakni resiko peningkatan banjir, resiko dampak lingkungan, dan resiko impak sosialnya dengan perencanaan dan teknologi, resiko-resiko tersebut dapat diperkecil. 

Reklamasi tersebut harus merupakan bagian dari rencana strategis untuk melindungi DKI Jakarta dimana 40 persen daratan Jakarta yang sudah dibawah permukaan laut, upaya pengendalian banjir termasuk banjir rob, dan penyediaan air bersih. 

Oleh karena itu, untuk mendukung rencana strategis melindungi DKI Jakarta tersebut, diperlukannya sinkronisasi berbagai peraturan perundangan serta penyelarasan Undang-Undang, Perpres dan Perda yang mengatur kawasan laut utara Jakarta, termasuk di dalamnya kebijakan mengenai reklamasi. 

Kemudian, kepentingan negara, kepentingan rakyat, dan kepentingan bisnis harus dapat diselaraskan secara optimal dan hamonis. Maka perencanaan dan pengembangan Teluk Jakarta harus dikendalikan oleh negara dan diawasi negara (government led planning and control). 

Langkah Pemerintah selanjutnya yaitu melaksakan audit perijinan dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terhadap proses pelaksanaan pembangunan masing-masing serta menetapkan langkah-langkah penanganannya. Pemerintah juga akan menetapkan sanksi-sanksi pelanggaran perijinan dan Amdal. 

Berdasarkan keputusan rapat kerja terbatas yang dilaksanakan Rabu (27/4/2016), Presiden Jokowi telah memerintahkan untuk menghentikan sementara (Moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi. (if/mk)