Kementan Dorong Penindakan Hukum dan Penguatan Tata Niaga Sektor Pangan

By Admin


Mentan Andi Amran Sulaiman
nusakini.com, Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola sektor pangan nasional secara menyeluruh, mulai dari penertiban aset ilegal hingga perbaikan tata niaga komoditas strategis. Langkah tegas ini disampaikan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam forum dialog bersama peserta Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Minggu (26/7).

Dalam paparannya, Kementan menyoroti penindakan terhadap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit ilegal. Pemerintah telah mengambil alih kawasan serta sarana produksi tidak berizin dengan estimasi nilai aset mencapai ratusan triliun rupiah demi mengembalikan manfaat sumber daya alam kepada negara.

Selain penertiban lahan, aspek penegakan hukum dalam rantai distribusi minyak goreng juga menjadi fokus. Penindakan dugaan kecurangan—seperti permainan harga dan pengurangan volume kemasan hingga sekitar 700 cc dari kapasitas normal—dilakukan melalui koordinasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta pengenaan sanksi denda finansial secara signifikan.

Langkah penataan juga diarahkan pada sektor peternakan guna mengurai kendala keterpusatan pasar komoditas ayam dan telur. Kementan tengah menyiapkan skema pembagian peran pasar, di mana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diproyeksikan memperkuat sektor hulu melalui penyediaan pakan dan bibit (day old chick/DOC). Sementara itu, masyarakat dan peternak skala kecil didorong untuk mengelola sektor hilir guna menjaga stabilitas harga dan keberlanjutan usaha.

Untuk memperluas partisipasi basis ekonomi kerakyatan, pemerintah turut membuka program kemitraan bersama pondok pesantren. Melalui skema pendampingan ini, Kementan menyediakan bantuan pengolahan lahan produktif dan benih gratis komoditas perkebunan strategis—seperti tebu, kakao, kelapa, mete, dan kopi—yang menjadi bagian dari rencana pengembangan kawasan perkebunan nasional seluas sekitar 870 ribu hektare.

Amran menegaskan, seluruh upaya pembenahan tata kelola dan swasembada pangan ini membutuhkan sinergi erat lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, ulama, serta masyarakat luas. (*)