Memahami Langkah Pemberlakuan Darurat Sipil

By Abdi Satria


Oleh M. Ridha Rasyid

Pemerhati dan Praktisi Pemmerintahan

Penegasan Presiden Joko Widodo terkait kondisi penyebaran corona virus disease (covid19) yang makin luas, dengan jumlah penderita positif 1. 414 orang (angka tgl 30/3), dan setelah mempertimbangan kebijakan masing masing daerah menyikapi hal ini, maka Presiden, setelah mendengarkan berbagai masukan, perlu ada penegasan terhadap upaya pengendalian, pencegahan penyebaran virus ini. Diberlakukannya darurat sipil sebagai langkah strategis, juga dalam kerangka mengefektifkan himbauan untuk dilakukannya social distancing dan physical distancing secara ketat. 

Bahwa pemerintah tidak memberlakukan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan berarti mengabaikan undang undang tersebut, karena disatu sisi pemberlakukan karantina rumah sakit atau tempat perawatan khusus penderita Covid 19 tetap diberlakukan. Salah satu contohnya menggunakan wisma atlet sebagai lokasi khusus bagi pasien dalam pengawasan maupun yang positif yang tidak tertampung di rumah sakit atau keterbatasan ruang isolasi, sehingga ruang karantina itu bisa diberlakukan di luar rumah sakit rujukan yang di tetapkan. 

Pemerintah sama sekali tidak menafikan undang tersebut , sebab adapertimbangan yang lebih khusus mengapa karantina wilayah itu tidak dapat diberlakukan, antara lain, pertama distribusi barang harus tetap berjalan dalam batas yang dibutuhkan, kedua, roda ekonomi masyarakat dan industri tetap berproduksi meskipun dengan durasi dan pekerja yang dijaga ketat, ketiga, transportasi harus tetap ada dan berfungsi sebagaimana mestinya, walaupun mengalami penurunan penumpang, keempat, demi efektifitas upaya kenangan Covid 19, dipandang perlu semua daya dukung itu bisa berjalan dengan baik. 

Oleh karena, itu tidak ada maksud pemerintah mengenyampingkan peraturan yang ada, di saat mana, ada regulasi yang dapat dioptimalkan penerapannya. Salah satunya dan mungkin satu satunya peraturan yang secara khusus mengatur tentang penilaian kondisi yang luar biasa, yakni darurat sipil. 


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 23 TAHUN 1959

Tentang PENCABUTAN UNDANG UNDANG NO. 74 TAHUN 1957 (LEMBARAN NEGARA NO. 160 TAHUN 1957) DAN MENETAPKAN KEADAAN BAHAYA, di.mana dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Keadaan Darurat Sipil.

Dalam Peraturan Umum- nya dijelaskan 

Pasal 1

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Sementara itu di penjelas dalam pasal berikutnya yang menguraikan 

Pasal 8

(1) Selama keadaan darurat sipil berlangsung, ketentuan-ketentuan dalam Bab ini berlaku untuk wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan darurat sipil.

(2) Apabila keadaan darurat sipil dihapuskan dengan tidak disusul dengan pernyataan keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka pada saat penghapusan itu, peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah diambil oleh Penguasa Darurat Sipil tidak berlaku lagi, kecuali yang tersebut dalam ayat (3).

(3) Apabila dipandangnya perlu, Kepala Daerah yang bersangkutan dapat mempertahankan untuk daerahnya seluruh atau sebagian dari peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Daerah, dengan ketentuan bahwa peraturan-peraturan/tindakan-tindakan yang dipertahankan itu dapat berlaku terus selama-lamanya empat bulan sesudah penghapusan keadaan darurat sipil.

(4) Dalam hal seluruh atau sebagian dari peraturan-peraturan/tindakan-tindakan Penguasa Darurat Sipil Daerah dipertahankan menurut ayat (3) di atas, maka tugas dan wewenang Penguasa Darurat Sipil Daerah yang berhubungan dengan peraturan- peraturan/tindakan-tindakan itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah yang mempertahankannya, kecuali jika ditetapkan lain oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.

(5) Dalam hal sesuatu peraturan/tindakan dipertahankan sebagai dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, maka lembaga-lembaga, badan-badan dan lain sebagainya yang terbentuk karena peraturan/tindakan tersebut tetap mempunyai kedudukan dan tugas seperti semula.

(6) Apabila keadaan darurat sipil diganti dengan keadaan darurat militer atau keadaan perang, maka peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan dari Penguasa Darurat Militer atau Penguasa perang.

Selain itu juga mengatur tentang hak penguasa darurat sipil sebagaimana tertuang dalam

Pasal 17.

Penguasa Darurat Sipil berhak:

1. mengetahui,semua berita-berita serta percakapan-percakapan yang dipercakapkan kepada kantor tilpon atau kantor radio, pun melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan dengan perantaraan tilpon atau radio.

2. membatasi atau melarang pemakaian kode-kode, tulisan rahasia, percetakan rahasia, tulisan steno, gambar-gambar,tanda-tanda, juga pemakaian bahasa-bahasa lain dari pada bahasa Indonesia;

3. menetapkan peraturan-peraturan yang membatasi atau melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi sepertinya tilpon, tilgrap, pemancar radio dan alat-alat lainnya yang ada hubungannya dengan penyiaran radio dan yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, pun juga mensita atau menghancurkan perlengkapan-perlengkapan tersebut.


Dari peraturan tersebut di atas, penerapan darurat sipil, menjadi opsi yang strategis dan lebih efektif dibandingkan dengan pengimplementasian karantina wilayah atau pun istilah yang kerap kita dengar akhir akhir ini Lockdown. Bahwa ada beberapa negara yang menggunakan cara itu, tentu dengan pertimbangan dari aspek aspek yang kuat, antara lain ekonomi negara itu, kesiapan fasilitas kesehatan yang cukup, tenaga dokter dan tenaga medis yang mampu menangani lonjakan penderita, moda transportasi umumnya yang sudah sangat baik dan yang terutama adalah fondasi ekonominya memang sangat cukup untuk memberi kontribusi kepada rakyat yang terdampak dari kondisi darurat ini. 

Bahwa negara kita, mengambil kebijakan yang berbeda, namun masih sesuai dengan pengarisan protokol penanganan covid 19 yang dikeluarkan World Health Organization (WHO). Lagi pula, dengan kesiapan TNI/Polri dan seluruh komponen masyarakat untuk.memberi dukungan yang lebih fokus. Ketika Lockdown atau karantina wilayah yang menjadi pilihan, maka seluruh akses luar akan terhenti, pada saat yang sama, kita mengalami keterbatasan berbagai aspek dalam penanganan korban, pencegahan dan pengendalian penyebaran pandemi Covid 19. Oleh karena itu, kita harus bisa memahami mengapa pemerintah menempuh kebijakan ini. Bahwa ada kecurigaan seperti, akan ada tindakan otoriter, atau penguasa otoriter, itu terlalu berlebihan. Pemerintah, terutama dalam penyikapan kondisi saat ini --- tidak berbicara tentang politok. -- semata mata agar kita lebih fokus, terarah dan terstruktur oleh semua elemen bangsa difungsikan. Sehingga, tidaklah pada tempatnya, kita menaruh sak-wasangka, bahwa di tengah tengah krisis kesehatan bangsa saat ini, kemudian orientasi berfikir kita bahwa ada upaya "keras" pemerintah "bermain" dengan kekuasaan. Itu pasti keliru. Yang pasti, dan perlu menjadi perhatian kita, adalah langkah langkah apa yang akan dilakukan dan dijalankan pemerintah dengan pemberlakuan darurat sipil. Mari kita nantikan dan semoga virus berbahaya ini segera "angkat kaki" dari bumi pertiwi, Indonesia.

Wallahu 'alam bisshawab 

Makassar 31/3/2020