Mengurai Benang Kusut Regulasi Pangan: Mengapa Beras Fortifikasi Perlu Dihapus?
By Admin

Ilustrasi Gudang Beras
nusakini.com, Wacana perombakan klasifikasi beras nasional kini menjadi fokus utama pemerintah dalam perbaikan tata kelola pangan dalam beberapa waktu terakhir. Usulan untuk menghapus secara permanen kategori beras fortifikasi muncul sebagai respons analitis terhadap tingginya kerentanan sistem pengawasan mutu komoditas pokok.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, melihat adanya anomali kebijakan yang justru dimanfaatkan segelintir pihak demi meraup keuntungan ganda. Ia menduga istilah teknis fortifikasi telah banyak dieksploitasi untuk melegalkan penjualan beras dengan kualitas di bawah standar namun berbanderol tinggi.
Dari perspektif regulasi, penyederhanaan penggolongan beras menjadi sekadar tipe medium dan premium dianggap sebagai langkah strategis yang sangat rasional. "Kalau aturannya jelas hanya dua jenis, standar SNI-nya jelas, harganya jelas, konsumen tidak bingung," tutur Firman terkait pentingnya rasionalisasi kebijakan tersebut.
Kebijakan sistem satu pintu ini secara teoritis akan menyumbat ruang gerak para spekulan rakus di pasar komoditas esensial. Selain itu, tingkat efektivitas pengawasan oleh Badan Pangan Nasional bersama aparat kepolisian akan meningkat tajam karena instrumen pengukurannya menjadi sepenuhnya seragam.
Dampak struktural lainnya juga dipastikan akan terlihat nyata pada alur rantai pasok logistik dari sektor hulu hingga ke hilir. Perum Bulog diprediksi mampu menyerap pasokan gabah hasil produksi petani dengan lebih agresif karena instrumen klasifikasi beras tidak lagi terpecah-pecah.
Upaya institusi Kementerian Pertanian bersama pihak kepolisian dalam membongkar jaringan manipulasi ini merupakan langkah korektif yang dampaknya sangat fundamental. "Ini langkah yang sangat berani dan patut kita apresiasi bersama," jelas Firman mengenai pentingnya penegakan hukum di sektor vital pertanian.
Konsolidasi aturan teknis melalui forum rapat lintas kementerian kini menjadi kebutuhan mendesak negara yang sudah tidak bisa lagi ditunda. "Harus ada kepastian regulasi dan kepastian hukum agar masyarakat mampu menyerap informasi secara utuh," pungkas Firman menekankan urgensi aspek kepastian hukum. (*)