Menkeu Apresiasi Kerja Sama DPR Selama Bahas UU Pengampunan Pajak

By Admin

nusakini.com--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang (UU), dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (28/6). Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyampaikan apresiasinya atas kerja sama para anggota DPR selama pembahasan. 

“Izinkan saya, atas nama Pemerintah, untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas disahkannya RUU Tentang Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna hari ini,” katanya. 

Menurutnya, UU ini dapat menjadi cara menarik modal luar negeri milik Warga Negara Indonesia (WNI) kembali Indonesia, sehingga dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya modal masuk, maka akan terjadi peningkatan ketersediaan likuiditas dalam negeri, dan meningkatkan penerimaan pajak. 

“Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak diharapkan juga menjawab keraguan para pemilik harta yang berada di luar negeri untuk membawa kembali, atau mengalihkan harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam kegiatan ekonomi di Indonesia,” jelas Menkeu. 

Selain itu, UU ini diyakini akan mampu mengurangi maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak dilaporkan kepada otoritas pajak. Nantinya diharapkan, rasa keadilan dan kebersamaan bagi para seluruh warga negara dapat ditingkatkan, melalui kontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.(p/ab)