Menteri Ferry Tegaskan Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Cuma Rp 50 Ribu

By Admin


nusakini.com - Garut - Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menegaskan mulai saat ini masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya tidak perlu melalui perantara atau calo, karena proses penerbitan sertifikat justru akan lebih mudah dan cepat.

"Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Jadi kalau melalui perantara kita jadi susah melacak oknum yang bermain apabila akhirnya masyarakat harus membayar jutaan rupiah untuk sertifikat tanahnya tersebut ," ujar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016). 

Adapun biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp 50.000. " Rp 50 Ribu itu cuma biaya administrasi " lanjut Ferry. 

Kemudian soal prosesnya, terhitung setelah masyarakat telah mendapatkan barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal 7 hari. Jika di hari ke-8 belum selesai, masyarakat bisa mengadukan kembali ke kantor BPN. 

"Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara online"tegas Ferry. (ip/mk)