MK Pertegas Larangan Rangkap Jabatan bagi Polisi Aktif, ASN Masuk Kategori Jabatan Sipil
By Admin

Polisi/ Dok. Ist
nusakini.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas batasan mengenai jabatan sipil yang tidak boleh dirangkap oleh anggota Polri yang masih aktif berdinas. Dalam putusan terbaru, Mahkamah menyatakan bahwa jabatan manajerial maupun nonmanajerial di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat diisi oleh polisi aktif.
Penegasan itu tercantum dalam putusan perkara Nomor 145/PUU-XXXI/2025 yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026). MK menilai ketentuan mengenai kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil tetap sesuai dengan konstitusi.
Mahkamah menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud adalah jabatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan fungsi kepolisian.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang sebelumnya telah memberikan batasan tegas terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri.
Mahkamah menyebut bahwa jabatan-jabatan yang termasuk kategori sipil mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Jabatan tersebut mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial yang berada dalam struktur ASN.
Menurut MK, syarat pengunduran diri atau pensiun dari kepolisian merupakan ketentuan yang sudah dinyatakan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak diperlukan penafsiran lain terhadap norma tersebut.
Dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menyatakan bahwa pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tetap berlaku dan digunakan sebagai dasar dalam memutus perkara terbaru ini.
Putusan tersebut hadir di tengah perhatian publik terhadap pengaturan posisi anggota Polri di luar institusi kepolisian, termasuk saat proses revisi Undang-Undang Polri yang telah disetujui DPR namun hingga kini belum disahkan oleh Presiden. (*)