OJK Rekomendasikan 12 Bank Masuk DSIB atau Bank Sistemik

By Admin


nusakini.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, di DPR RI, Rabu (20/7/2016) menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekomendasikan sebanyak 12 bank masuk dalam daftar domestic systematically important bank (DSIB) atau bank sistemik.

Nelson mengatakan 12 bank tersebut merupakan bank besar yang sesuai dengan kriteria DSIB. 

Adapun kriteria penentuan bank sistemik, yaitu berdasarkan ukuran aset, modal, dan kewajiban--luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain. 

“Jumlahnya 12 bank, tetapi bank mana saja ya pokoknya bank-bank besar,” ujarnya. 

Dia menyebut, bank sistemik ini nantinya harus memenuhi ketentuan permodalan yang telah diatur oleh OJK, yaitu terdiri dari capital surcharge, countercyclical buffer, serta capital conservation buffer, dengan besaran berdasarkan bucket yang ditentukan dalam ketentuan permodalan OJK. 

Sementara itu, bank sistemik pun harus membuat rencana aksi bila menghadapi kondisi krisis. 

Di tempat yang berbeda, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan penetapan bank sistemik akan dibahas dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). 

Menurutnya, akhir bulan ini, KSSK akan menetapkan bank sistemik berdasarkan rekomendasi dari OJK. “Akhir bulan ini akan diumumkan, sesuai ketentuan undang-undang PPKSK, 3 bulan setelah undang-undangnya disahkan,” ujarnya.(ifm/mk)