Pemprov DKI Tegaskan Tak Larang PKL di Glodok, Fokus pada Penataan Agar Tertib
By Admin
Dok. Humas Pemprov DKI
nusakini.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan melarang pedagang beraktivitas di kawasan Jalan Pancoran, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat. Namun, pengaturan akan dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu pejalan kaki maupun memicu kemacetan lalu lintas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan langkah yang diambil pemerintah adalah penataan, bukan pelarangan.
“Kita akan atur, bukan kita larang,” ujar Rano, Rabu (11/2).
Menurutnya, penggunaan trotoar oleh pedagang perlu dikelola dengan baik agar fungsi pedestrian tetap terjaga. Ia menilai keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan ruang publik harus menjadi perhatian dalam penataan kawasan tersebut.
Rano menjelaskan, kondisi Jalan Pancoran memiliki karakteristik berbeda dibanding wilayah lain di Jakarta. Karena itu, penanganannya tidak bisa disamakan dengan kawasan lain.
“Karena kondisi yang agak berbeda, penataan kawasan Jalan Pancoran, Glodok, butuh penanganan khusus,” katanya.
Pemprov DKI, lanjut Rano, akan melibatkan masyarakat dan komunitas setempat dalam proses penataan. Ia meyakini kolaborasi tersebut dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib tanpa mematikan aktivitas ekonomi warga.
Upaya ini diharapkan mampu mengurangi kesemrawutan sekaligus menjaga kenyamanan pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan Glodok. (*)