Penyidik Gakkum LHK Sulawesi Serahkan Tersangka Perambah Hutan ke JPU Kejari Barru

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil mengamankan tersangka berinisial LN dan BT.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf “e” Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 82 ayat (1) huruf “c” jo pasal 12 huruf “c” dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf “f” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di Kawasan Hutan Kalompi Desa Galung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan laporan kejadian Nomor:LK.20/BPPHLHK.3/SPORC/9/2019 tanggal 30 September 2019.

“Kasus ini berawal dari hasil kegiatan operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, di Kabupaten Barru, khususnya di kawasan Hutan produksi. Setelah kegiatan operasi ini ditemukanlah di lapangan 2 (dua) orang sementara menebang pohon, dan mengolah kayu yang di duga berasal dari kawasan hutan,” kata Waqqas.

Selanjutnya kasus diserahkan ke penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan. Sesuai dengan surat Kepala kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor B.3286/P.4.1/Eku.1/11/2019 terkait pemberitahuan hasi; penyidikan atas nama LN dan BT telah dinyatakan lengkap.

Dijelaskan Waqqas, kedua tersangka ini, yaitu LN dan BT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan kelas 1 Makassar. Tanggal 22 November 2019 penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi bersama Kejaksaan melakukan peyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Barru. “Jadi semua proses penyidikan dan tahap II telah selesai. Selanjutnya, diserahkan ke Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutur dia.

Sementara Kepala Balai PPHLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH, mengapresiasi kinerja Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru serta semua pihak yang telah membantu menyelesaikan kasus perambahan ini. “Semua kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Hutan tidak dibenarkan,” jelas Kepala Balai.

“Semoga dengan tertangkapnya tersangka LN dan BT ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat yang berada di kawasan tersebut,” tukas Dodi.(R/Rajendra)