Nusakini.com--Jakarta--Upaya Pemerintah menyelesaikan penyertipikatan tanah di seluruh Indonesia semakin dipercepat seiring dengan adanya berbagai permasalahan terkait aset dan pengadaan tanah. Tidak hanya tanah milik masyarakat, tapi juga tanah milik instansi dan lembaga.

Kementerian ATR/BPN bersama Pertamina menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU di bidang penyertipikatan hak atas tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengadaan tanah di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (5/2).  

"Permasalahan terkait dengan penguasaan pihak lain atas tanah aset BUMN dan alas hak yang tidak lengkap sebagai dasar penerbitan hak atas tanahnya. Oleh sebab itu dibutuhkan pedoman bagi pelaksana sebagai rujukan dalam pelaksanaan sertipikasi aset tersebut," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil.  

Kerja sama dengan Pertamina di bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan umum, sehingga permasalahan yang terkait dengan pengadaan tanah difasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan tanah yang berlaku.  

"Alhamdulilah saat ini dukungan dari Kementerian ATR/BPN dalam menangani percepatan penyertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengadaan tanah di Indonesia sudah luar biasa," ungkap Direktur Manajemen Aset PT Pertamina M. Haryo Yunianto.  

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Bank BRI dalam pelaksanaan pendaftaran tanah dan penanganan permasalahan aset dan agunan berupa tanah.  

"Terbitnya Surat Keputusan tentang Status hak kepemilikan tanah dengan status hak milik bagi bank milik negara, menjadi peluang bagi BRI untuk dapat tingkatkan status kepemilikan tanah menjadi hak milik atas nama Perseroan. Dan ini untuk meningkatkan nilai ekonomi dan memberi jaminan kepastian hukum, terima kasih kepada Kementeran ATR/BPN," tutur Direktur Utama BRI Suprajarto.  

Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dengan BRI ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah memudahkan masyarakat memperoleh akses perbankan. Jadi ketika masyarakat ingin mengagunkan sertipikat tanahnya di bank untuk memperoleh modal untuk membangun usaha, prosesnya menjadi lebih mudah dan lancar.(R/Rajendra)