Petugas Gabungan Sita 52 Botol Miras Diduga Ilegal di Matraman

By Admin

Dok. Ist/ Pemprov DKI
nusakini.com, Jakarta — Aparat gabungan mengamankan 52 botol minuman keras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (14/2).

Operasi tersebut dipimpin Camat Matraman Muhammad Husnul Fauji dan melibatkan sekitar 30 personel dari unsur Satpol PP, Satuan Pelaksana Perhubungan, Satpel Sosial, Garnisun, Polsek, Koramil, serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur.

Menurut Fauji, kegiatan ini digelar menjelang Ramadan 1447 Hijriah guna menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa. Usai apel di halaman kantor kecamatan, tim langsung menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Salah satu lokasi yang diperiksa berada di Jalan Penggalang VII Nomor 25 RT 015/03, Kelurahan Palmeriam. Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman Andik Sukaryanto mengatakan, dari penggeledahan di rumah tersebut petugas menemukan 52 botol minuman keras dengan variasi merek dan ukuran.

“Penjualan diduga dilakukan secara daring dan tidak memiliki izin. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga,” ujar Andik.

Seluruh barang bukti dibawa ke kantor kecamatan untuk proses lebih lanjut dan direncanakan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Pihak kecamatan mengimbau masyarakat serta pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga situasi kondusif selama Ramadan. (*)