Polri Bongkar Home Industry Kosmetik Ilegal Berbahan Merkuri di Cirebon, Pemilik Jadi Tersangka

By Admin

Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya di Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis, 27 Februari 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Rabu, 4 Maret 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari penelusuran jalur distribusi produk kecantikan bermerek LC Beauty.

Menurut polisi, dari hasil penyidikan diketahui produk tersebut diduga mengandung merkuri dan hidrokuinon serta tidak memiliki izin edar dari BPOM. Penyidik kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan kepolisian, ML berperan sebagai distributor sekaligus pemilik dan peracik produk di rumah produksi tersebut. Tersangka, menurut penyidik, mengakui memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar.

Polisi juga menyebut bahan baku seperti merkuri dan hidrokuinon didapat dari salah satu pasar di wilayah Jakarta. Usaha tersebut disebut telah berjalan sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, lalu kembali beroperasi pada 2022.

ML dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Namun demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurut Brigjen Eko, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi pemeriksaan medis Pusdokkes Polri karena tersangka sedang hamil sembilan minggu dan dalam kondisi pascaoperasi. (*)