Produsen Wajib Biayai Pengelolaan Sampah, Pemerintah Siapkan Regulasi PRO

By Admin


Dok. KLH/BPLH
nusakini.com, Tangerang – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merampungkan regulasi baru yang mewajibkan sektor industri bertanggung jawab atas limbah produk mereka. Langkah ini diambil sebagai strategi taktis dalam mengatasi persoalan sampah yang menjadi tantangan nasional.

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengonfirmasi bahwa kebijakan tersebut akan diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri mengenai Extended Producer Responsibility (EPR). Pengumuman ini disampaikan di sela-sela peninjauan kawasan sungai dalam acara Festival Kali Sabi 2026 di Kota Tangerang, Minggu (12/7/2026).

Melalui skema ini, sekitar 10.000 pabrik skala besar yang memanfaatkan kemasan plastik di Indonesia bakal diwajibkan mengalokasikan dana khusus. Anggaran tersebut nantinya dikelola oleh lembaga independen bernama Packaging Recovery Organization (PRO) untuk disalurkan langsung kepada kelompok pengelola sampah berbasis masyarakat.

"Saya sudah bertemu dengan produsen-produsen raksasa yang produknya menggunakan plastik. Mereka menyatakan sudah siap semua," ujar Jumhur saat memberikan keterangan kepada media di Tangerang.

Pemerintah menegaskan tidak akan mengintervensi perputaran dana operasional di dalam PRO. Peran kementerian dipastikan fokus pada fungsi regulasi dan pengawasan agar penyaluran dana tepat sasaran, seperti mendanai edukasi pemilahan sampah dari rumah hingga pembersihan area aliran sungai.

Selain penguatan regulasi korporasi, KLH/BPLH juga menjadwalkan peluncuran program nasional bernama "Tobat Ekologis" pada Agustus 2026 mendatang. Program ini dirancang sebagai bentuk koreksi massal atas kelalaian lintas sektor dalam menjaga ekosistem. Salah satu target konkret dari gerakan ini adalah penanaman 2 miliar pohon di berbagai wilayah Indonesia.

Menteri LH menambahkan, program penanaman pohon serta pembentukan PRO ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru ramah lingkungan (green jobs) bagi masyarakat, mulai dari sektor pembibitan hingga manajemen pengelolaan limbah di tingkat akar rumput. (*)