Profil M. Sarjito, Bos Baru Bursa Mineral OJK Pilihan DPR
By Admin

M. Sarjito/ Dok. yt. ojk
Komisi XI DPR RI secara definitif menetapkan M. Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (24/8/2026). "Penetapan ini dilakukan setelah Sarjito sukses menjalani uji kelayakan dan kepatutan di parlemen," sebut laporan resmi hasil persidangan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan tokoh perlindungan konsumen itu sebagai kandidat tunggal pengisi jabatan baru di lembaga pengawas keuangan nasional. "Kehadiran BMKS di bawah naungan OJK merupakan mandat penuh dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," urai dokumen penetapan perundang-undangan itu.
Fokus pembentukan divisi pengawasan ini adalah menciptakan sistem penentuan harga komoditas strategis nasional yang transparan dan dapat dipercaya oleh dunia internasional. "Ketegasan Sarjito diharapkan dapat mencegah praktik manipulasi pasar dan memastikan tata kelola yang prudent," tulis keterangan resmi OJK terkait penunjukan ini.
Pimpinan baru BMKS tersebut diketahui menguasai dua bidang keilmuan strategis, setelah lulus sebagai Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada. "Kompetensinya di bidang bisnis global semakin paripurna dengan diraihnya gelar MBA dari Saint Louis University, Amerika Serikat," tambah rilis rekam jejak kandidat.
Kariernya sangat lekat dengan upaya penegakan aturan pasar modal, yang dibuktikan lewat perannya sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal hingga pertengahan 2024. "Pengalaman puluhan tahun di bidang investigasi ini dinilai sangat relevan untuk membangun integritas bursa mineral Indonesia," tegas dokumen dari panitia seleksi.
Untuk menjalankan mandat berat tersebut, ia tidak akan bekerja sendiri karena didampingi oleh Henry Rialdi yang sudah menempati posisinya pada 19 Agustus 2026. "Deputi Komisioner ini akan bertugas membantu penyiapan infrastruktur dasar serta seluruh regulasi teknis di bursa mineral," tutup pernyataan pemerintah tersebut. (*)