RUU Ciptaker Prioritaskan dan Dorong UMKM Naik Kelas

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah diberikan draft dan naskah akademiknya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Februari 2020 bertujuan untuk memperluas peluang usaha demi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui kemudahan dan simplikasi perizinan, pemberdayaan usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) dan koperasi, serta penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan. 

“RUU Ciptaker pun menjadi salah satu cara untuk mencapai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2020-2024), khususnya untuk mewujudkan visi Presiden yakni Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (20/2). 

Melalui penciptaan peluang usaha, pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,7%-6,0% rata-rata per tahun, dengan pertumbuhan investasi 6,6%-7,0% rata-rata per tahun, tingkat kemiskinan 6,0%-7,0% (2024), tingkat pengangguran terbuka 3,6%-4,3% (2024), dan rasio gini 0,360-0,374 (2024). 

Selain itu, juga untuk mewujudkan target pembangunan jangka panjang (2045) yakni untuk mewujudkan visi menjadi 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia, negara maju dengan ekonomi berkelanjutan, keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap), tingkat kemiskinan mendekati 0%, serta produk domestik bruto (PDB) mencapai US$7 triliun (peringkat ke-4 PDB Dunia). 

RUU Ciptaker saat ini masih akan dibahas dan diharmonisasikan oleh DPR. Rumusan akan dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun DPR. Oleh karenanya, DPR dapat mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pembahasan DIM dimaksud sesuai mekanisme yang ada. RUU ini akan diundangkan setelah keputusan paripurna DPR sesuai mekanisme pembentukan UU. 

Mengenai ketenagakerjaaan, dalam RUU ini didesain agar upah minimum tidak turun, karena menggunakan formula pertumbuhan ekonomi wilayah. Dalam hal pertumbuhan negatif maka akan menggunakan upah minimum tahun sebelumnya. 

Pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dihapuskan dan hanya menyesuaikan perhitungan jumlah maksimal sesuai dengan masa kerja dan memberikan tambahan manfaat berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

“Namun, perhitungan pesangon tidak memasukkan lagi Uang Penggantian Hak (UPH), karena komponen UPH yaitu penggantian perumahan dan pengobatan sudah ditampung dalam Program BPJS,” tambah Menko Airlangga. 

Kemudian, tenaga kerja asing (TKA) ahli (ekspatriat) hanya untuk pekerjaan yang memang diperlukan, semisal untuk maintenance (darurat), vokasi, start-up, dan peneliti. Kemudahan yang diberikan pemerintah untuk memakai jasa mereka berupa tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sedangkan TKA lainnya wajib memiliki RPTKA (terseleksi sesuai dengan kompetensi yang diperlukan). 

Mengenai pemberdayaan UMKM dan koperasi akan diberlakukan perizinan tunggal bagi mereka melalui pendaftaran yang meliputi perizinan berusaha, standarisasi dan sertifikasi. Pemerintah (K/L) dan Pemda (Dinas) akan aktif melakukan pendaftaran usaha kecil dan mikro (UMK). Lalu, juga diberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK. 

Pengelolaan terpadu UMK diimplementasikan melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Kegiatan usaha mereka sendiri dapat dijadikan agunan pinjaman untuk UMK. Pemerintah memprioritaskan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. 

“Kemudahan pembentukan koperasi primer dan pelaksanaan usaha koperasi dapat berdasarkan prinsip syariah,” tutur Menko Perekonomian. 

Menko melanjutkan bahwa setelah nanti UU Ciptaker berlaku koperasi dan/atau UKM boleh didirikan hanya oleh tiga orang saja. “Dulu kan modal terkumpul, harus ada minimal 20 orang, sehingga ini menyulitkan pendiriannya. Tetapi, karena koperasi bukan legal entity, jadi mereka masih susah mendapatkan pinjaman dari bank,” katanya. 

Maka itu, untuk pendaftaran UKM ke depannya bisa langsung melalui sistem online di situs Kemenkumham. Fasilitator pendaftarannya tak hanya notaris, namun misalnya perbankan yang memberikan KUR adalah yang mendaftarkan nasabah (UKM)nya. “Termasuk, sertifikasi halal untuk UKM akan difasilitasi oleh pemerintah dan tidak dibebankan biaya apapun,” pungkas Menko Airlangga. (p/ab)