nusakini.com--Jakarta--Sinergi BNN bersama Bea & Cukai, TNI AD dan Lantamal kembali membuahkan hasil positif dalam upaya pemberantasan Narkoba. Pada akhir September dan awal Oktober 2018 BNN bersama intansi terkait telah mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika. Keempat ungkap kasus tersebut diantaranya dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, Banten, dan Kalimantan Utara. Sebanyak 14,6 KG SHABU & 63.573 BUTIR (19,975 KG) EKSTASI / INEX (MDMA) diamankan dari 18 (delapan belas) orang tersangka. Berikut kronologis singkat dari empat kasus tersebut.

Selain sinergitas antara aparat penegak hukum, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah dari peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran gelap Narkoba melalui laporan yang diberikan kepda petugas. Pada umumnya narkotika jenis shabu maupun ekstasi yang diungkap pada kasus ini diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh, Dumai, dan Tarakan untuk kemudian dibawa ke Jakarta, Medan, serta beberapa kota di Kalimantan untuk diedarkan. Berikut kronologis singkat dari keempat kasus tersebut :

Kasus 10 Kg Shabu di wilayah ACEH & MEDAN - SUMATERA UTARA 

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Medan, Kamis 11 Oktober 2018 sekitar pukul 14.15 WIB petugas BNN bersama Subdit narkotika Bea & Cukai pusat berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial M (25). M Ditangkap oleh petugas di pertigaan lampu merah jalan Setia Budi - Medan saat mengendarai Becak Motor (Bentor). Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan (2) dua bungkus shabu seberat +2 kg.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang pria bernama AG (29), setelah sebelumnya mencoba melarikan diri dengan cara naik ke loteng rumah tetangganya. Setelah kedua pelaku diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik tersangka AG dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu seberat +8 Kg dalam bungkusan plastik yang disembunyikan didalam kardus bekas yang ditutup sandal bekas. Sehingga total barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini yaitu sebanyak +10 Kg shabu. Kasus 3,1 Kg Shabu Jaringan Aceh – Jakarta  

Sebuah mobil colt diesel diamankan petugas BNN di pintu keluar tol Cikupa, Tangerang. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan petugas dengan bantuan unit K-9 ditemukan 3 bungkus teh cina berwarna hijau berisi +3 Kg Shabu. Setelah itu petugas pun mengamankan Z (supir) dan NMS (Kernet) dari mobil tersebut. Keduanya mengaku diperintah oleh seorang berinisial AM alias Escobar di Aceh, yang saat ini juga telah ditangkap oleh petugas.

Selanjutnya, berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa shabu yang dibawa dari Aceh Utara tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta, Bandung, dan Batam. Kemudian petugas pun mengamankan HF, RS dan MYR yang merupakan kepanjangan tangan dalam peredaran shabu tersebut. 

Kasus 1.5 Kg Shabu dari Malaysia – Tarakan, Kalimantan Utara 

Tim interdiksi lintas batas BNN bersama Kanwil Bea Cukai Kaltim dan Tim dari Lantamal XIII berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kalimantan Utama. Tiga orang tersangka berinisial S, R, dan MZ diamankan setelah mencoba menyelundupkan narkotika jenis shabu dari Tawau, Malaysia melalui perairan pulau Bunyu, Kalimantan Utara menuju Kota Tarakan. Ketiganya mengaku bahwa shabu tersebut akan diserahkan kepada pria berinisial O dan I (kurir) sesampainya di kota Tarakan.

Kemudian, petugas pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka O yang sedang bersama dengan seorang wanita berinisial W. Keduanya diamankan di Jalan Hasanudin samping Bandara Juata. Sementara itu, tersangka I ditangkap oleh petugas di sebuah hotel di Tarakan. Selanjutnya berdasarkan hasil dari pengembangan diketahui bahwa seorang Napi berinisial F di LP Tarakan merupakan pemegang keuangan dalam jaringan tersebut. Dari kasus petugas mengamankan 1,5 Kg sabu dan 8 orang tersangka.

Kasus 63.573 butir Ekstasi Pesanan Napi dari Rutan Salemba 

Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika, petugas BNN dan TNI AD bersinergi melakukan operasi gabungan. Hasilnya pada hari Sabtu, 29 September 2018 petugas gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang merupakan kurir narkoba. Dari tangan AD petugas mengamankan 63.573 butir ekstasi atau MDMA dengan berat sekitar 19,975 Kg yang di simpan di dalam sebuah tas ransel berwana hitam.

Selanjutnya, setelah menangkap AD di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani, Cilegon, Banten, petugas menuju Rutan Salemba untuk membawa seorang narapidana berinisial AS alias Me’eng yang diketahui merupakan orang yang memerintahkan AD. Kini keduanya berada di kantor BNN untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman : 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya BNN menyelamatkan lebih dari 136.573 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.(r/rajendra)