Smelter Nikel Huadi Masuk PKPU, Bayang-Bayang Krisis Pekerja Kembali Muncul
By Admin

Dok. Ig. Huadi Indonesia
nusakini.com, Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang menimpa PT Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) memunculkan kekhawatiran baru terhadap nasib pekerja di industri smelter nikel tersebut.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar resmi mengabulkan permohonan PKPU sementara terhadap PT Huadi Nickel Alloy Indonesia selama maksimal 45 hari sejak 28 April 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh PT Gamma Berjaya Mineral, perusahaan yang dalam sistem Minerba One tercatat memiliki izin pengangkutan dan penjualan mineral logam.
Di tengah proses PKPU itu, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) mengonfirmasi bahwa smelter nikel milik HNAI di Bantaeng, Sulawesi Selatan sebenarnya sudah menghentikan produksi sejak akhir 2025.
Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab penghentian operasional maupun langkah penanganan terhadap pekerja.
Situasi ini kembali mengingatkan pada persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya terjadi di lingkungan usaha Huadi. Pada pertengahan 2025, Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) melaporkan sekitar 1.200 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tiga entitas usaha di bawah grup Huadi.
Serikat pekerja menyebut para buruh mengalami berbagai persoalan sejak akhir 2024, mulai dari PHK sepihak hingga dirumahkan tanpa kejelasan status kerja dan pembayaran upah. Sebagian pekerja bahkan disebut menerima PHK tanpa surat resmi perusahaan.
Kondisi tersebut memperlihatkan tantangan besar yang dihadapi industri smelter nasional di tengah tekanan biaya produksi, fluktuasi pasar global, serta kebijakan sektor mineral dan energi.
FINI menilai pemerintah perlu mengambil langkah evaluasi agar tekanan industri tidak berujung pada gelombang penghentian operasional dan dampak sosial yang lebih luas terhadap tenaga kerja.
PT Huadi Nickel Alloy Indonesia sendiri merupakan perusahaan hasil kerja sama Shanghai Huadi Industrial Co Ltd dan PT Duta Nickel Sulawesi yang bergerak di sektor pengolahan bijih nikel menjadi nickel pig iron (NPI). (*)