Tim Penyidik Gakkum LHK Sulawesi Berhasil Ungkap Pengangkutan Kayu dengan Dokumen Palsu di Sulsel

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar-Tim operasi Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi kembali berhasil mengamankan satu unit mobil truk bermuatan kayu olahan tidak dilengkapi dokumen secara sama-sama keterangan sahnya hasil hutan di Kecamatan Saddang (Rantepao) Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan dengan tujuan U.D. PANGLI LAMBE. Jumat , 17 Januari 2020 sekitar pikul 17.15 WITA.

Kronologi kejadian sebagaimana diuraikan Abdul Waqqas (Komandan Brigade Anoa), Tim operasi menuju lokasi di UD. PANGLI LAMBE yang diduga menggunakan dokumen palsu, sampai di TKP tim operasi melakukan pemeriksaan dokumen dan sesuai hasil lacak SIPUHH Online dokumen tersebut adalah palsu sehingga tim mengamankan dan membawa mobil, saksi beserta muatannya ke kantor KPH Saddang II. Selanjutnya tim operasi membawa mobil beserta muatannya ke Makassar untuk proses selanjutnya.

“Tim penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah bahwa penyidik menetapkan inisial JP menjadi tersangka (pemodal), dan melakukan penyitaan 1(satu) unit mobil truk dengan nomor Polisi DP 8347 GJ beserta muatannya berupa kayu olahan dengan volume 6000 m3 sesuai dokumen yang menyertainya, kemudian 1 (satu) lembar STNK asli mobil truk nomor 05299555 C Nomor Polisi DP 8347 GJ serta 1 (satu) lembar Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu KO. A. 03571," ulas Muhammad Amin di Makassar, 21 Januari 2020. 

Muhammad Amin (Kepala Seksi l) menuturkan, kemudian sejak 23 Januari 2020 tim operasi melakukan penahanan terhadap tersangka. untuk dua puluh hari kerja kedepan di Rutan Pemasyarakatan kelas l Makasar.

Dodi Kurniawan, S.Pt.,M.H selaku Kepala Balai Gakkum Sulawesi mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kehutanan Sulsel, Kepolisian, KPH dan pihak-pihak yang turut membantu upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan Kehutanan diwilayah Sulawesi, Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelakunya dan memberikan dampak luas dalam melindungi dan menjaga hak-hak negara atas hutan, hasil hutan dan kawasan hutan.(R/Rajendra)