Tuntut Transparansi Jarkompenas, Massa Demonstrasi di Depan Kantor AirNav Indonesia
By Admin
Demonstrasi Depan Gerbang Kantor AirNav/ Dok. Ist
nusakini.com, Tangerang — Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Tangerang Utara (AMPTU) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor AirNav Indonesia, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (13/7/2026). Massa menuntut keterbukaan informasi terkait realisasi proyek Infrastruktur Jaringan Komunikasi Penerbangan Nasional (Jarkompenas) bernilai Rp201 miliar.
Berdasarkan informasi di lapangan, proyek strategis tersebut sejatinya telah selesai dikerjakan pada Mei 2025. Kendati demikian, sejumlah insiden kedirgantaraan yang terjadi belakangan ini memicu tanda tanya dari berbagai aliansi kepemudaan mengenai efektivitas sistem navigasi baru tersebut.
Sebut saja peristiwa jatuhnya pesawat ATR 42-500 (PK-THT) di lereng Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan, pada 17 Januari 2026 yang mengakibatkan 11 korban jiwa. Investigasi awal menunjukkan adanya dugaan kendala pada kekuatan sinyal navigasi dari menara pengawas. Selain itu, sepanjang bulan April hingga Mei 2026, tercatat setidaknya 52 penerbangan dilaporkan mengalami gangguan interferensi GPS atau kehilangan sinyal navigasi secara berulang.
"Belum genap satu tahun proyek itu selesai, sudah ada kendala teknis. Kami hadir di sini mendesak AirNav untuk membuka data ke publik terkait proyek senilai Rp201 miliar ini beserta hasil investigasi teknis atas rentetan peristiwa tersebut," ujar Koordinator Lapangan AMPTU, Farhan, di lokasi aksi, Senin (13/7/2026).
Hingga unjuk rasa berakhir, perwakilan dari manajemen AirNav Indonesia belum menemui massa yang berkumpul di depan gerbang. Sikap tersebut disayangkan oleh pihak pengunjuk rasa karena dinilai membatasi ruang dialog terbuka mengenai fasilitas publik.
Menyikapi hal itu, AMPTU mengeluarkan pernyataan sikap yang mendorong sejumlah lembaga negara untuk mengambil tindakan. Mereka meminta Komisi V DPR RI melakukan pemanggilan terhadap manajemen AirNav. Selain itu, mereka mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memeriksa potensi kelalaian serta melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran negara dalam proyek bersangkutan.
AMPTU mengingatkan bahwa status AirNav sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengikat instansi tersebut pada regulasi Keterbukaan Informasi Publik. Unjuk rasa yang mendapatkan pengawalan ketat dari Kepolisian Resort Kota Tangerang ini berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri secara tertib. (*)