UMKM Terdampak Bencana Berpeluang Dapat Pemutihan Utang

By Admin


Ilustrasi UMKM

nusakini.com, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyoroti ketertinggalan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Sulawesi Utara. Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin agenda kunjungan kerja dewan ke Kota Manado pada Jumat (18/9/2026).

Menurut Hekal, angka pertumbuhan ekonomi secara umum di wilayah tersebut sebenarnya sudah sejajar dengan pencapaian nasional. Namun, pemanfaatan fasilitas kredit oleh pelaku UMKM lokal justru lebih banyak terserap untuk kebutuhan konsumsi dibandingkan modal kerja.

"Bahkan dari UMKM yang mendapatkan kredit pun agak lebih besar di konsumsinya ketimbang investasi ataupun kredit modal kerja," kata Hekal. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama lembaga terkait untuk segera membenahi ketimpangan penyaluran dana ini.

Penguatan pembiayaan produktif dinilai sangat penting untuk menciptakan kemandirian masyarakat dan menekan ketergantungan pada bantuan sosial. Sektor UMKM yang sehat juga diyakini mampu memberikan kontribusi nyata terhadap rasio penerimaan negara ke depannya.

"Kalau kita bisa menumbuhkan UMKM yang sehat, mereka bisa berkontribusi kepada penerimaan negara," ujarnya. Upaya perluasan akses pembiayaan ini harus didukung dengan peningkatan literasi keuangan agar program pemberdayaan tepat sasaran.

Komisi XI DPR turut mendorong pembentukan ekosistem pembiayaan berjenjang mulai dari PNM, Pegadaian, hingga perbankan. Bank swasta serta lembaga pembiayaan nonbank juga diminta untuk memperkuat peran intermediasi mereka dalam menyalurkan likuiditas.

Terkait UMKM yang hancur terdampak bencana alam, Hekal mengusulkan pemberian relaksasi hingga restrukturisasi kredit secara selektif. Berdasarkan Undang-Undang P2SK, kebijakan penghapusan utang bahkan bisa menjadi opsi apabila usaha debitur lumpuh total.

"Tetapi sebelum menghapuskan, tentunya ada tahapan relaksasi, restrukturisasi," tegas Hekal. Masyarakat yang mengalami kesulitan diimbau langsung berkoordinasi dengan OJK agar mendapat fasilitasi penyelesaian kredit bersama perbankan. (*)