Upaya Monitoring dan Evaluasi SIPP dan SP4N-Lapor!

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memantapkan kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital dan terpadu. Kebijakan itu mengakomodir kebutuhan masyarakat terkait pengaduan dan informasi pelayanan publik. Kebijakan strategis tersebut merupakan salah satu komponen kunci terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas yakni dengan terciptanya pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) dan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang baik. 

Untuk itu,  Kementerian PANRB menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP guna mendorong keterpaduan sekaligus pendampingan intensif untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan dan pelaksanaan teknis SIPP serta SP4N-LAPOR! Se-Sumatra. Terlebih mengingat adanya pengembangan tampilan dan fitur baik SIPP maupun SP4N-LAPOR! yang belum diketahui oleh penyelenggara pelayanan publik. 

Aplikasi SIPP dan LAPOR! diharapkan mampu menjawab tantangan pemerintah di era digital. “Juga bisa mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien, dan terintegrasi secara nasional untuk kepentingan pengguna pelayanan publik,” ujar Sekretaris Pelayanan Publik Kementerian PANRB Devi Anantha saat membuka acara Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SIPP dan SP4N–Lapor! Se-Sumatra.

Sampai saat ini, terdapat 24 kementerian, 32 lembaga, 5 BUMN/BUMD, 34 provinsi, 158 kabupaten serta 75 kota se-Indonesia yang telah mengelola SIPP. Dengan terintegrasinya pemerintah pusat, pemerintah daerah serta BUMN/BUMD kedalam SIPP dan SP4N-LAPOR! diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi yang sesuai dengan harapan masyarakat dan mengakomodir pengaduan pelayanan publik. 

Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola pengaduan dan mengelola informasi pelayanan publik dengan asas kemudahan, transparansi, dan akuntabel. 

Devi menjelaskan bahwa untuk dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik, hal terpenting yang harus dilakukan yaitu membangun dan memperbaiki standar pelayanan publik. “Setelah dilakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilaporkan melalui aplikasi SP4N–LAPOR!, ternyata banyak standar pelayanan yang tidak jelas dan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itulah yang menjadi dasar belum terselenggaranya pelayanan publik yang maksimal," jelasnya. 

Disamping SP4N–LAPOR!, SIPP dapat menjadi media dalam perbaikan pelayanan publik, khususnya dalam keterbukaan informasi mengenai standar pelayanan publik. Masyarakat dapat mengetahui dengan jelas seperti waktu penyelesaian pelayanan dan jenis–jenis pelayanan yang terdapat dalam aplikasi SIPP yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!. 

Devi mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk berkomitmen membangun pelayanan publik secara komprehensif dan juga segera memperbaiki standar pelayanan publik. Selain itu, ia juga meminta seluruh unit penyelenggara pelayanan publik untuk segera menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR!. 

Dalam acara ini, juga menghadirkan Duta LAPOR! terpilih dari Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan untuk menyosialisasikan LAPOR! kepada para peserta yang hadir. Acara ini diikuti oleh 105 peserta dari perwakilan Kepala Biro/Bagian Organisasi selaku Pejabat Penanggung Jawab SIPP, Kepala Dinas Kominfo/Inspektur selaku Pejabat Penanggung jawab SP4N-LAPOR, dan staf teknis dari DPM-PTSP, RSUD se-Sumatra. (p/ab)