Urus IPR Lewat OSS RBA, Warga Lokal Bisa Garap Lahan Maksimal 1 Hektare
By Admin

Ilustrasi Tambang Rakyat
nusakini.com, Pemerintah pusat resmi mengalihkan wewenang penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada pemerintah provinsi guna mempercepat pelayanan administrasi perizinan. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Selasa, 22 September 2026, sebagai langkah strategis penataan sektor tambang berskala kecil.
Pendelegasian kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Melalui pelimpahan regulasi ini, proses pengurusan legalitas bagi para penambang lokal diharapkan menjadi lebih transparan dan mudah diakses.
Syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mengajukan IPR adalah memastikan lahan mereka berada di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Status lokasi WPR ini merupakan ketetapan awal yang wajib dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemohon perizinan ini dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu perseorangan dan badan koperasi yang anggotanya merupakan warga setempat. Warga perseorangan hanya diperbolehkan menggarap lahan maksimal satu hektare, sedangkan koperasi mendapat batas izin wilayah hingga sepuluh hektare.
Seluruh proses pendaftaran kini diwajibkan menggunakan sistem daring melalui portal OSS RBA yang dikelola oleh kementerian terkait. Para pemohon harus mengunggah dokumen kependudukan seperti KTP dan NPWP, disusul surat domisili, hingga akta pendirian bagi koperasi.
Aspek keberlanjutan ekosistem juga menjadi syarat wajib melalui lampiran Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Selain itu, calon pengelola tambang harus menyerahkan rencana penambangan sederhana beserta bukti bayar biaya pencetakan peta lokasi.
Berkas teknis yang masuk nantinya akan dievaluasi langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas ESDM tingkat provinsi. Dokumen izin yang lolos verifikasi akan berlaku maksimal hingga sepuluh tahun dan memiliki opsi untuk diperpanjang.
Langkah digitalisasi perizinan ini diproyeksikan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para pekerja tambang di berbagai daerah. "Pemerintah berharap kemudahan regulasi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penambang lokal," sebut rilis resmi tersebut. (*)