Vonis Banding Kasus Chromebook, Pidana Mantan Mendikbudristek Turun Satu Tahun

By Admin


Nadiem Makarim/ Dok. Ig

nusakini.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara resmi memotong masa hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, melalui sidang putusan banding. Keputusan krusial yang dibacakan pada hari Kamis, 24/9/2026 ini, secara sah mengubah vonis pidana badan terdakwa dari awalnya sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara.

Majelis hakim tingkat banding tersebut telah sepakat untuk mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan pada pertengahan tahun ini. Meski mendapatkan pengurangan masa hukuman, terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat elektronik secara bersama-sama.

Ketua majelis banding, Subachran Hardi Mulyani, memaparkan berbagai pertimbangan hukum secara rinci saat memimpin jalannya persidangan tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama sembilan tahun,” tegas majelis hakim di hadapan para pengunjung ruang sidang.

Selain pemangkasan pidana kurungan, majelis hakim juga memberlakukan penyesuaian signifikan terhadap besaran uang pengganti yang wajib dilunasi oleh sang terdakwa. Kewajiban pengembalian kerugian negara tersebut kini dipatok pada angka sekitar Rp548 miliar, turun drastis dari putusan sebelumnya senilai Rp809 miliar.

Jika terdakwa gagal melunasi uang pengganti bernilai besar tersebut, pengadilan telah menetapkan sanksi alternatif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Konsekuensi dari kegagalan pembayaran itu adalah penambahan masa kurungan subsider selama enam tahun di balik jeruji besi.

Sementara itu, hukuman denda finansial untuk sang mantan menteri tetap dipertahankan pada angka Rp1 miliar tanpa mengalami perubahan sedikit pun. Apabila denda tersebut urung diselesaikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa wajib menebusnya dengan kurungan badan tambahan selama 140 hari.

Sebagai pengingat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah lebih dulu menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat pada persidangan Selasa, 30/6 silam. Kala itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memvonis terdakwa dengan 10 tahun penjara beserta pidana denda dengan kurungan subsider 190 hari.

Pada pengadilan tingkat pertama tersebut, terdakwa juga diancam hukuman subsider lima tahun penjara apabila uang pengganti Rp809 miliar tidak mampu dibayarkan. Fakta persidangan saat itu turut diwarnai oleh ketidakbulatan suara majelis, mengingat hakim ad hoc Andi Saputra sempat menyampaikan pendapat berbeda secara terbuka.

Hakim Andi Saputra berargumen secara kuat bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan semestinya dibebaskan dari segala tuntutan tindak pidana korupsi. Namun demikian, vonis final tetap merujuk pada suara mayoritas majelis yang meyakini adanya keterlibatan terdakwa dalam penyimpangan anggaran tersebut.

Dalam memutus permohonan banding ini, hakim menjadikan perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. Di sisi lain, sikap sopan terdakwa, statusnya yang belum pernah dihukum, beban tanggungan keluarga, serta jasa masa lalu dalam membuka lapangan kerja berhasil menjadi faktor penentu yang meringankan hukuman. (*)