Wamenkeu Paparkan 3 Fungsi APBN: Alokasi, Distribusi dan Stabilisasi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan tujuan utama penggunaan APBN adalah untuk mengurangi kesenjangan sosial, mengurangi kemiskinan, sehingga dapat tercapai masyarakat yang adil dan makmur. APBN adalah instrumen yang sangat penting dan dimensinya sangat luas dengan tiga fungsi yaitu alokasi, distribusi dan stabilisasi. 

“Fungsi APBN yang pertama adalah memiliki fungsi alokasi. Dia harus melakukan alokasi resources atau APBN resources. APBN itu dialokasikan sehingga bisa menciptakan alokasi resources yang baik di masyarakat. Di dalam fungsi alokasi APBN, kita terus mencari imbangan alokasi yang bisa membantu masyarakat. Namun kita ingin juga selalu melakukan evaluasi atas re-alokasi APBN dalam konteks dimensi dampak sosial ekonomi dan juga politiknya dan ini harus terus menjadi pemahaman kita,” jelas Wamenkeu pada acara Dialog Pakar dengan tema ”Terobosan APBN Untuk Indonesia Maju" di Aula Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan pada Selasa (10/12). 

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) ini, Wamenkeu melanjutkan, fungsi APBN yang kedua adalah fungsi Distribusi. Distribusi antar wilayah, distribusi antar kelompok pendapatan salah satu tujuannya adalah untuk menghasilkan perasaan keadilan yang lebih baik. Masalahnya adalah terkadang terdapat perbedaan perasaan keadilan antara pusat dan daerah, antar kelompok pendapatan, antar wilayah, antar provinsi, antara yang kaya dengan yang miskin. 

“Tapi ini adalah peranan APBN. Peranannya anggaran adalah kalau kita mengenakan pajak dari yang mampu lalu kita memberikan perlindungan sosial, berikan perlindungan sosial kepada yang tidak mampu. Ini selalu menjadi pekerjaan rumah sehingga yang namanya subsidi harusnya selalu bisa kita analisis dalam konteks distribusi,” ungkap Wamenkeu. 

Fungsi ketiga dari APBN adalah stabilisasi. Stabilisasi ini menjadi sangat penting dalam hubungannya dengan ekonomi makro karena fungsi stabilisasi dari APBN itu memastikan APBN itu menjadi alat penyeimbang ketika perekonomian sedang turun. Selain itu, fungsi stabilisasi APBN juga bagaimana membuat perekonomian tetap kuat dan tahan terhadap guncangan ekonomi. 

“Seperti sekarang ketika perekonomian sedang melemah, maka APBN memberikan support. Tapi ketika perekonomian sedang melaju cepat, APBN itu menjadi salah satu alat yang dapat mengendalikan laju ekonomi tersebut,” tutup Wamenkeu. (p/ab)